183. BAITUL HARAM DAN SYAHRUL HARAM

Pertanyaan: Adakah kaitan antara kata-kata haram dalam al-Baitul Haram dan asy-Syahrul Haram? Jawab: Rumah peribadatan pertama yaitu Ka’bah disebut Allah Bai­tul Haram. Manusia dengan sifat-sifatnya yang angkuh, som­bong, dan selalu dirayu setan, sulit kembali pada kebenaran, dan ingin selalu mengganggu kehormatan dan hak orang lain. Baitul Haram merupakan tempat pengamanan dan penye­lamat bagi manusia agar…

182. PEMINUM ARAK YANG SHALAT

Pertanyaan: Bolehkah peminum arak mengerjakan shalat? Jawab: Itu masalah yang sangat disesalkan. Shalat yang hakiki se­bagaimana yang diajarkan Nabi ialah shalat yang dapat men­cegah pelakunya dari perbuatan keji (fahisyah) dan mungkar. Allah berfirman dalam surah al-Ankabuut ayat 45, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar.” Minuman keras merupakan salah satu perbuatan mungkar…

181. ISTRI BERTEMU MANTAN SUAMI

Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita bertemu dan berbicara dengan bekas suaminya? Jawab: Bila seorang istri dicerai oleh suaminya dan masa iddah-nya berakhir, bekas suaminya itu menjadi orang lain baginya. Mereka boleh berjumpa, tetapi dilarang berduaan, sebab berduanya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, haram hukumnya. Sabda Rasulullah: مَااخْتَلَا رَجُلٌ بِامْرَاَةٍ اِلَّا ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ “Dan tiada berduaan…

180. HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI Bagian 2

Pertanyaan: Apakah pencuri yang tobat dapat dibebaskan dari hukuman? Jawab: Allah SWT berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahahijaksana. Barangsiapa bertobat (dian­tara pencuri-pencuri itu) dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobat. Sesungguhnya Allah…

180. HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI

Pertanyaan: Masyarakat di luar Islam menuduh, hukuman potong tang­an (sampai pergelangan) terhadap pencuri merupakan per­buatan biadab dan sadis. Bagaimana menyanggah tuduhan itu? Jawab: Terhadap pencuri memang harus dilakukan tindakan pen­cegahan (pembatasan) dan hukuman. Kedua tindakan bukan hanya perlindungan dan pengamanan terhadap harta saja, teta­pi juga perundungan dan pengamanan terhadap laju pertum­buhan dan kehidupan perekonomian masyarakat…

179. MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QUR’AN

Pertanyaan: Bolehkah melimpahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang lain? Jawab: Ada sebagian ulama membenarkannya, dan sebagian besar menolak. Yang menolak (tidak membenarkan) berdalil bahwa tidak ada yang bersanad baik yang membolehkan. Adapun ha­dits Rasulullah, “Paling pantas bagi kamu memperoleh upah ialah dengan mengajar kitab Al-Qur’an.” Yang dimaksud untuk ruqyah. Para sahabat Rasulullah maupun para tabiin…

178. PAHALA HAJI MABRUR

Pertanyaan: Imbangkah pahala surga bagi haji mabrur yang hanya me­nunaikan ibadah haji beberapa hari saja? Jawab: Seorang muslim berangkat haji meninggalkan rumah, ke­luarga dan harta benda untuk memenuhi panggilan Allah ke Baitul Haram (Mekah). Ketika berpakaian ihram, dia mulai me­lupakan segala urusan dunia. Setelah pelaksanaan ibadah haji dia rindu keluarga dan ingin segera pulang. Memang…

177. BERBUAT KEJAHATAN DI MASJIDIL HARAM

Pertanyaan: Apa arti firman Allah, “Dan barangsiapa bermaksud di dalamnya (Masjidil Haram) melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami timpakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.“ (al-Hajj: 25) Jawab: Kadang-kadang pembicaraan orang awam dapat kita petik sebagai fatwa. Misalnya, “Minum arak kok di rumah seorang alim.” Ini berarti minum arak di toko penjual arak boleh, tetapi…

176. UTANG WAJIB DICATAT

Pertanyaan: Allah SWT. mewajibkan kita mencatat perjanjian utang piu­tang. Adakalanya orang yang berutang tidak mampu lagi me­ngembalikan utangnya. Jadi apa gunanya ikatan (janji)? Jawab: Firman Allah, ……… يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu…

175. MUSLIMAH YANG TERBUKA AURAT

Pertanyaan: Apa hukum seorang muslimah yang patuh beribadah, tetapi tidak menutup auratnya? Jawab: Ada sebagian wanita muslimah yang menganggap jilbab (pakaian yang menutup aurat) mengekang kebebasannya dalam berdandan, bahkan dalam pergaulannya. Adanya batasan dalam soal pakaian bagi wanita, bertujuan melindungi dan memelihara diri mereka pada saat tuanya, yang ditandai dengan berhentinya haid (menopause). Ketika itu…