Pertanyaan:
Apakah pencuri yang tobat dapat dibebaskan dari hukuman?
Jawab:
Allah SWT berfirman,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahahijaksana. Barangsiapa bertobat (diantara pencuri-pencuri itu) dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Maa’idah: 38-39)
Dalam ayat ini Allah mendahulukan sebutan pencuri laki-laki. Berbeda dengan ayat tentang perzinaan, yang disebut lebih dahulu perempuan yang berzina.
Firman Allah,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (an-Nur: 2)
Hal ini disebabkan karena laki-laki lebih gemar mencuri, sedangkan wanita gemar, bahkan pemeran utama berlakunya perzinaan.
Sesuai ayat 38-29 surah al-Maa’idah ini, Allah SWT. membuka pintu tobat agar menjadi rahmat bagi masyarakat, tobatnya merupakan rahmat bagi masyarakat.
Tobat yang diterima bukan hanya dengan ucapan dan janji, tetapi dengan niat untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memperbaiki akibat kejahatannya. Memperbaiki akibat kejahatan dalam hal pencurian ialah dengan mengembalikan barang yang dicuri kepada pemilik yang sah dan minta maaf kepadanya, dan menjadi kewajiban bagi yang menerima kembali barangnya untuk memberi maaf dan menghilangkan dendam dari hatinya. Itu dapat dilakukan jika pemiliknya diketahui.
Tetapi banyak pencurian terjadi dalam kendaraan angkutan umum, atau di tengah kerumunan di pasar atas di tempat ramai lainnya. Dalam hal seperti ini, bila diketahui alamatnya dapat mengirimnya lewat pos, atau bila tidak uang itu disedekahkan kepada badan sosial Islam atau fakir miskin. Pahala sedekah itu untuk si pemilik barang yang telah menjadi korban pencurian.
Pencuri yang bertobat tidak usah takut atau malu bila perbuatannya terbongkar, dan dia tak perlu menceritakannya kepada orang lain. Malu di dunia lebih ringan dari terbongkarnya kejahatan di akhirat kelak.
Jika dia sudah bertobat dengan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya, dia tidak dapat dikenakan tuntutan hukum.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi