Pertanyaan:
Apakah Islam membolehkan wanita bekerja di luar rumah?
Jawab:
Ada dua macam wanita bekerja di luar rumah. Pertama, bekerja di luar rumah dalam lingkungan keluarga dan kedua, di luar keluarga.
Yang pertama, yaitu membantu pekerjaan suami, misalnya di sawah, beternak, berkebun milik suami, di samping tugas di dalam rumah, mengurusi kepentingan keluarga, dan memelihara anak-anaknya. Pekerjaan semacam ini pernah dilakukan oleh Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., dia berkata,
“Aku membawa makanan untuk suamiku dalam jarak beberapa kilometer, memberi minum kuda, memberinya makan, dan mengisi tempat air.”
Kedua, apabila terpaksa, darurat, wanita boleh bekerja di luar rumah dan bukan usaha keluarga. Tapi, dalam ia bekerja harus memenuhi tiga ketentuan,
- Tidak memakai pakaian yang menampakkan aurat, sehingga bisa menimbulkan rangsangan.
- Tidak berdandan berlebih-lebihan atau memakai wangi-wangian.
- Tidak berdesak-desakan dengan kaum pria.
Sebaliknya, untuk wanita tetap berada dalam rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak-anaknya, supaya tidak perlu lagi mendatangkan guru untuk memberi kursus jahit, bordir, atau lainnya. Ibunya yang mengajarkan semua itu dan tentunya bisa mendatangkan hasil untuk meringankan beban keluarga.
Mungkin pekerjaan seperti itu lebih menguntungkan dibanding gaji kecil yang diterimanya yang belum lagi dikurangi dengan biaya transportasi, make-up atau kosmetik. Tidak jarang pula terjadi sewaktu pergi atau kembali dari pekerjaan harus berdesak-desakan di kendaraan umum dan gangguan-gangguan lain di jalan atau di tempat kerja.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi