Pertanyaan:
Apa hukumnya seseorang yang wafat dalam keadaan ia masih mempunyai utang?
Jawab:
Sabda Rasulullah,
“Demi yang di jiwaku di tangan-Nya (AIlah) seseorang yang mati fi sabilillah (di jalan Allah) tidak akan masuk surga sebelum dilunasi utangnya.” (HR Ahmad)
Seseorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang kakaknya yang wafat dan ia masih punya utang. Beliau menjawab, ‘Dia (ruhnya) dipenjara karena utangnya, dan sebaiknya engkau melunasi utangnya’
Sahabat tadi bertanya lagi, “Ya Rasulullah, utangnya sudah saya lunasi, kecuali sisa dua dinar tagihan seorang wanita, sedang wanita itu tidak punya bukti.”
Rasulullah menjawab lagi, “Bayarkan wanita itu, tuntutannya benar.”
Ini adalah suatu bukti bahwa bila ada tagihan utang terhadap orang yang telah wafat, hendaknya dibayar oleh ahli warisnya, meskipun bukti-buktinya utang kurang kuat.
Harta peninggalan (waris) harus dibebaskan dari wasiat dan utang si mayat sesudah wasiat dan utang diselesaikan, baru harta itu menjadi milik ahli waris.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi