Ketujuh, biaya ibadah haji beroleh pengganti
Sebuah hadits menegaskan:
الحجّاج والعمّار وفد الله إن سالوا أعطوا وإن دعوا أجيبوا وإن أنفقوا أخلف لكم
“Orang-orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah adalah perutusan Allah. Jika mereka minta niscaya diberi, jika mereka berdoa tentu terkabul dan jika mereka berinfak (mengeluarkan biaya), mereka akan beroleh penggantinya.” (Diriwayatkan oleh Tamam Ar-Razi).
Dalam sebuah hadits disebut, “Allah bersabda kepada para malaikatnya: Gantilah apa yang telah mereka infakkan (yakni semua biaya yang telah mereka keluarkan).”
Kedelapan, berhak mendapat pertolongan Allah
Abu Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’, dua-duanya menuturkan, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam telah menyatakan:
أربعة حقّ علي الله عزّ وجلّ عونهم : الغازي والمتزوّج والمكاتب والحاجّ
“Empat perkara yang berhak mendapat pertolongan Allah: Orang yang berangkat ke medan perang, orang yang beristeri, mukatab (budak yang dijanjikan akan beroleh kemerdekaan setelah ia membayar sejumlah uang kepada tuan pemiliknya), dan orang yang menunaikan ibadah haji.”
Sumber : Terjemah Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah Karya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani