Fadhilah Penunaian Zakat Bagian Ke-4
Zakat adalah benteng yang kokoh untuk menyelamatkan harta kekayaan dari pencurian dan kehilangan. Mengenai itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam berkata:
حصنوااموالكم بالزكاة وداووا مرضاكم بالصدقة واستقبلواامواج البلاء بالدعاء والتضرع
“Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan hadapilah gelombang musibah dengan doa tadharru (menundukkan diri kepada Allah).” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al-Marasil. Juga oleh Thabrani dan Al-Baihaqi).
Zakat juga merupakan kelengkapan soal-soal agama. Mengenai itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam berkata:
ان تمام اسلامكم ان تؤدوا زكاة اموالكم
“Sungguhlah bahwa kelengkapan Islam kalian ialah hendaknya kalian menunaikan zakat harta kalian.” (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar).
Di antara fadhilah zakat adalah bahwa zakat itu meniadakan nama kanz (treasure, harta karun, timbunan harta), karena harta yang tidak dizakati adalah kanz. Allah SWT berfirman:
والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب اليم. يوم يحمى عليها في نار جهنم فتقوى بها جباههم وجنوبهم وظهورهم هذا ما كنزتم لا نفسكم فذوقوا ما كنتم تكنزون
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perah, dan tidak menginfakkannya dijalan Allah, maka beritahulah mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari emas-perak itu dipanaskan dalam neraka jahannam lalu dengan itulah dahi, lambung, dan punggung mereka disetrika (seraya dikatakan) kepada mereka: Inilah hartamu yang engkau timbun untuk dirimu sendiri, dan rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian timbun itu.” (QS. At-Taubah: 34-35)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam telah berkata:
كل مال وان كان تحت سبع ارضين تؤدى زكاته فليس بكنز وكل مال لا تؤدى زكاته وان كان ظاهرا فهو كنز
“Semua harta, walaupun berada di bawah tujuh lapis bumi, yang ditunaikan zakatnya, itu bukan zakatnya, itu bukan kanz; dan semua harta yang tidak ditunaikan zakatnya, walaupun tampak, itu adalah kanz.” (Diriwayatkan oleh Thabranl di dalam Al-Ausath sebagai hadis marfu’).
Zakat menempati kedudukan (derajat) kedua di dalam Islam. Ibnu Mas’ud r.a. ketika ditanya: Apakah yang kedudukannya (derajatnya) paling afdhal di dalam Islam? Ia menjawab, “Salat.” Lantas apa lagi? Ia menjawab, “Zakat.” (Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al-Kabir).
Barangsiapa yang menunaikan (zakat) berarti ia sudah dapat merasakan lezatnya iman. Sebuah hadis menuturkan, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam telah berkata:
ثلاث من فعلهن قد طعم طعم الايمان : من عبدالله وحده وعلم ان لا اله الا الله واعطى زكاة ماله طيبة بها نفسه رافدة عليه كل عام ولم يعط الهرمة ولا الدرنة ولا الدرنة ولا المريضة ولا الشرط اللئيمة ولكن من وسط اموالكم فان الله لم يسألكم خيره ولم يأمركم شره
“Ada tiga (perkara) yang jika dilakukan orang berarti ia sudah dapat merasakan lezatnya iman: (Yaitu) orang yang bersembah sujud hanya kepada Allah dan ia tahu (sadar) bahwa tiada tuhan selain Allah. Orang yang mengeluarkan zakat terdorong oleh kesadaran dan kebaikan hatinya sendiri tanpa bimbang ragu. Orang yang memberi zakat tidak berupa unta (ternak yang sudah loyo, sangat tua), ternak yang berkurap, ternak yang sakit, atau ternak yang kurus kering; melainkan yang sedang-sedang saja dari harta kalian. Karena Allah tidak minta yang terbaik dari kalian dan tidak menyuruh kalian (memberi) yang terburuk.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Sumber : Terjemah Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah Karya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani