Salat Tasbih Bagian Ke-2
Di dalam at-Targhib Wat-Tarhib Al-Mundziri mengatakan, bahwa hadis-hadis seperti hadis yang dari ‘Ikrimah tersebut di-tashhih (dinilai sebagai hadis sahih) oleh jamaah, di antara mereka adalah al-huffadz (para ulama penghafal Alquran): Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mishri, dan Abu Al-Hasan Al-Qudsi. Abu Bakar bin Abi Dawud mengatakan, “Aku mendengar sendiri ayahku berkata: Mengenai salat Tasbih tidak ada hadis yang sahih selain hadis itu.”
Muslimin bin Al-Hajjaj mengatakan, “Tidak ada isnad yang meriwayatkan hadis di atas yang lebih baik daripada isnad tersebut, dan menurut tahqiq (pemeriksaan dan penelitian), peringkat (derajat) hadis tersebut tidak turun karena banyaknya thuruq (jalur riwayat) yang memperkokoh dan memperkuatnya.”
Yang disebut “Allah mengampuni dosa Anda … yang pertama dan yang terakhir, yang kecil dan yang besar”, menurut zahirnya ialah bahwa dosa-dosa besar terampuni hanya dengan melakukan salat itu (salat tasbih). Hal ini mengandung pengertian, jika salat itu dibarengi dengan terpenuhinya persyaratan-persyaratan bertobat seperti istighfar, menyesal, dan kemantapan tekad tidak akan mengulang kembali.
Yang disebut (dalam hadis) “Allah mengampuni dosa Anda … yang pertama dan yang terakhir”, itu tidak ada kaitannya dengan hak-hak manusia (hamba Allah). Karenanya itu tetap menjadi tanggungan pelakunya meskipun didahului dengan perbuatan baik. Pelakunya hanya dapat terlepas dari tanggungan atas dosa-dosanya jika dosa yang diperbuatnya itu khas (khusus) berkaitan dengan hak-hak Allah semata-mata.
Yang disebut (dalam hadis itu) “pada tiap rakaatnya Anda membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) dan suatu surat”, ialah surat apa saja menurut pilihan orang itu sendiri (yakni orang yang melakukan Salat Tasbih). Di antara mereka ada yang memilih surat-surat: at-Takatsur, atau Al-‘Ashr, atau Al-Kafirun, atau Al-Ikhlash.
Yang dimaksud (dalam hadis tersebut) “angkatlah kepala Anda dan ucapkanlah itu (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir) sepuluh kali”, ialah sesudah mengucapkan sami’allahu liman hamidah, Rabbana lakal-hamdu. Demikian juga pada waktu ruku’ dan pada bagian-bagian dari rakaat-rakaat berikutnya, hendaknya diucapkan tasbihat (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir) sesudah mengucapkan zikir-zikir yang lazim dilafalkan dalam salat sehari-hari.
Yang dimaksud (dalam hadis tersebut) “lalu angkatlah kepala Anda dan ucapkanlah itu (tasbihat) sepuluh kali”, itu merupakan syarat agar duduk sejenak sesudah sujud kedua dalam rakaat pertama. Demikian juga dalam rakaat yang ketiga, khusus untuk mengucapkan sepuluh kali tasbihat. Duduk sejenak sesudah sujud kedua (dalam rakaat pertama dan ketiga sesungguhnya hanyalah duduk istirahat). Adapun duduk sesudah sujud kedua dalam rakaat-rakaat kedua dan keempat yang diucapkan adalah tasyahud (tahiyyat) seperti yang lazim dilakukan sehari-hari.
Sumber : Terjemah Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah Karya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani