Fadhilah Menjaga Baik-Baik Pengamalan Shalat-shalat Sunnah Rawatib Dua Belas Rakaat ke-3
Shalat empat rakaat (nafilah) sebelum Dhuhur fadhilah-nya sama dengan fadhilah yang diperoleh orang yang memerdekakan seorang budak keturunan Bani Isma’il. Mengenai itu Basyir bin Sulaiman menerima hadits dari ‘Arar bin Al-Anshari yang menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam berkata:
من صلى قبل الظهر اربعا كان كعدل عتق رقبة من بني اسماعيل
“Barangsiapa yang shalat empat rakaat sebelum Dhuhur ia beroleh fadhilah, setara dengan fadhilah-nya orang yang memerdekakan seorang budak keturunan Bani Isma’il.” (Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al-Kabir).
Shalat tersebut adalah shalat (nafilah) yang paling afdhal di siang hari. Mengenai itu Al-Aswad, Murrah, dan Masruq—radhiyallahu anhum— mengatakan, bahwa Abdullah bin ‘Umar r.a. menyatakan, “Tidak ada shalat (nafilah) di siang hari yang fadhilah-nya setara dengan shalat (nafilah) di malam hari selain shalat empat rakaat (nafilah) sebelum Dhuhur. Dan fadhilah-nya (jika dibanding dengan shalat (nafilah) siang harinya) sama fadhilah-nya dengan shalat berjamaah yang jauh lebih besar daripada shalat seorang diri (munfarid).” (Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al-Kabir).
Mengenai shalat nafilah empat rakaat sebelum shalat ‘Ashar, Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam mendoakan orang yang mengamalkannya:
رحم الله امرأ صلى قبل العصر اربعا
“Allah melimpahkan rahmat kepada orang yang shalat (nafilah) empat rakaat sebelum shalat ‘Ashar.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Hadits lain menuturkan, “Barangsiapa menjaga baik-baik shalat tersebut, Allah akan membuatkan rumah baginya di dalam surga.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la).
Ada juga hadits yang menuturkan, “Barangsiapa yang menjaga baik-baik shalat tersebut, Allah mengharamkan badannya disentuh api neraka.” (Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al-Kabir).
Riwayat lain mengatakan, “Api neraka tidak akan menyentuh badannya.” (Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al-Ausath). ‘
Hadits yang lain lagi menuturkan, “Barangsiapa menjaga baik-baik shalat tersebut (nafilah empat rakaat sebelum Ashar), ia termasuk orang-orang yang beroleh ampunan.” (Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Al-Ausath, sebagai hadits gharib [tidak terkenal]).
Mengenai fadhilah shalat nafilah dalam waktu antara Maghrib dan ‘Isya’ adalah sebagai berikut:
- Pahalanya sama dengan pahala ibadah dua belas tahun. Mengenai itu Abu Hurairah r.a. menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam berkata:
من صلى بعد المغرب ست ركعات لم يتكلم فيما بينهن بسوء عدلت بعبادة ثنتي عشرة سنة
“Barangsiapa yang shalat (nafilah) enam rakaat sesudah shalat Maghrib dan ia tidak berbicara buruk sesudahnya, shalat (nafilah)-nya itu disetarakan pahalanya dengan pahala ibadah selama dua belas tahun.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah. Demikian juga Turmudzi).
- Barangsiapa menjaga pengamalannya baik-baik, Allah SWT akan membuatkan baginya rumah di surga. Siti ‘A’isyah r.a. menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam berkata, “Barangsiapa shalat (nafilah) dua puluh rakaat sesudah Maghrib, Allah akan membuatkan rumah baginya di dalam surga.” (Diketengahkan oleh Ibnu Majah dari riwayat Ya’qub bin Al-Walld Al-Mada’ini dan lain-lain, berasal dari Siti ‘A’isyah r.a.).
- Shalat enam rakaat sesudah Maghrib juga merupakan sebab bagi turunnya maghfirah (ampunan Ilahi). Mengenai itu Muhammad bin ‘Ammar bin Yasir r.a. menuturkan, “Saya melihat ‘Ammar (ayah-nya) shalat (nafilah) enam rakaat sesudah Maghrib, kemudian ia mengatakan, ‘Aku melihat sendiri Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam shalat (nafilah) enam rakaat sesudah Maghrib, lalu beliau menyatakan: Barangsiapa shalat enam rakaat sesudah Maghrib, ia diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih samudera.'” (Hadits gharib diriwayatkan oleh Thabrani).
- Shalat (nafilah) tersebut di atas terangkat tinggi ke illiyyin (surga yang termulia). Mengenai hal itu Makhul r.a. menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam menyatakan:
من صلى بعد المغرب قبل ان يتكلم ركعتين – وفي رواية – اربع ركعات رفعت صلاته في عليين
“Barangsiapa yang shalat (nafilah) dua rakaat sesudah shalat Maghrib sebelum ia berbicara (bercakap-cakap), maka shalat (nafilah)-nya. itu terangkat ke ‘illiyyin”—sementara riwayat mengatakan: empat rakaat. (Diriwayatkan oleh Razln, namun tidak terdapat di dalam Al-Ushul).
Sumber : Terjemah. Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah
Karya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani