Berbagai Fadhilah Shalat Jumat ke-5
Termasuk keutamaan hari Jumat ialah bahwa waktu Subuh hari Jumat merupakan waktu shalat paling afdhal di sisi Allah SWT
Keutamaan yang lainnya lagi ialah, bahwa shalat-shalat (fardhu dan sunnah) pada hari Jumat setara dengan ibadah haji. Humaid bin Zanja-wiyyah di dalam kitab Fadha-ilul-amal dan Al-Harits bin Abi Usamah di dalam Musnad-nya, mengetengahkan riwayat hadits dari Ibnu Abbas r.a. yang menuturkan, bahwa Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam menegaskan, “Shalat Jumat adalah ibadah haji bagi kaum miskin.” Sedangkan hadits yang diketengahkan oleh Ibnu Zanjawiyyah dari Sa’id bin Musayyab menuturkan, bahwa Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam menyatakan, “Hari Jumat (yang dimaksud adalah shalat Jumat lebih kusukai daripada ibadah hajji tathawwu (ibadah haji selebihnya dari satu kali).”
Keutamaan yang lain lagi yang ada pada hari Jumat ialah disunnahkannya mandi (mandi Jumat). Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Umar r.a., dan hadits yang diketengahkan oleh Al-Hakim dari Abu Qatadah yang menuturkan: Aku mendengar Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam menyatakan:
من اغتسل يوم الجمعة كان في طهارة الى الجمعة الأخرى
“Barangsiapa mandi hari Jumat, ia tetap dalam thaharah hingga Jumat yang lain (berikutnya).”
Di dalam Majma’ Al-Haitsami mengetengahkan hadits tersebut di atas dengan kalimat berikut, “Dari ‘Abdullah bin Qatadah yang menuturkan: Ayahku datang pada saat saya sedang mandi hari Jumat. Ia bertanya: Engkau mandi itu karenajunub atau untuk Jumat. Saya jawab: Karena junub. Ayahku lalu berkata lagi: Ulangi, mandilah lagi, karena aku mendengar sendiri Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam berkata, ‘Barangsiapa mandi hari Jumat, ia tetap dalam thaharah hingga hari Jumat yang lain (berikutnya).'” (Diriwayatkan oleh Thabrani).
Al-Hakim juga mengetengahkan hadits yang lain lagi dengan isnad rawi-rawi tepercaya, dari Abu Umamah yang menuturkan, bahwa Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam Menegaskan :
ان الغسل يوم الجمعة ليسل الخطايا من اصول الشعر استلال
“Mandi hari Jumat sungguh-sungguh mencabut dosa kesalahan mulai dari akar-akar rambut.” (Diketengahkan oleh Ibnul-Atsir di dalam An-Nihayah, 11/191).
Pada hari Jumat disunnahkan memakai wewangian, minyak, siwak (sikat gigi), memotong rambut dan kuku.
Bukhari mengetengahkan hadits dari Salman (Al-Farisi) r.a. yang menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam berkata:
لا يغتسل رجل يوم الجمعة ويتطهر ما استطاع من طهر ويدهن من دهن ويمس من طيب بيته ثم يخرج ثم يصلى ما كتب له ثم ينصت اذا تكلم الإمام الا غفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى
“Orang yang mandi pada hari Jumat dan bersesuci (tathahhur) menurut kemampuannya (yang dimaksud: termasuk pakaiannya) yang juga suci, lalu ia memakai minyak, memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia berangkat (ke masjid), lalu menunaikan shalat yang diwajibkan atas dirinya dan ia diam mendengarkan pada saat Imam berkhutbah; niscaya ia diampuni dosanya yang terjadi pada hari itu hingga hari Jumat yang lain (berikutnya).” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam Al-Amath Thabrani mengetengahkan hadits dari Siti ‘A’isyah r.a. yang menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam berkata:
من قلم اظافره يوم الجمعة وقي من السوء الى مثلها
“Barangsiapa yang memotong (menggunting) kuku-kukunya pada hari Jumat, ia terjaga (terpelihara, terlindungi) dari kejahatan hingga hari yang seperti itu (yakni: hingga hari Jumat berikutnya).”
Pada hari Jumat disunnahkan juga memakai pakaian yang terbaik (dari yang dimilikinya). Mengenai itu Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim mengetengahkan hadits dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah— radhiyallahu ‘anhuma—yang menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaiihi waAlihi wa shohbihi wa salam berkata:
من اغتسل يوم الجمعة واستاك ومس من طيب ان كان عنده ولبس من احسن ثيابه كانت كفارة ما بينها ويين الجمعة الأخرى
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bersiwak (bergosok gigi), lalu memakai wewangian—jika mempunyainya serta memakai pakaian yang terbaik miliknya …, itu merupakan kaffarah (penebusan dosa) yang terjadi antara hari Jumat itu dan hari Jumat yang lain (berikutnya).” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak dan diakui kesahihannya oleh Adz-Dzahabi).
Sumber : Terj. Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah
Karya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani