Yang dimaksud iffah adalah sikap menjaga harga diri atau kehormatan diri dengan tidak mau meminta-minta pertolongan orang lain dan ridha dengan hidup menurut apa adanya. Sedangkan yang dimaksud “berdikari” (istighna anin-nas) adalah hampir semakna dengan iffah —Penerjemah.
Termasuk keutamaan dan kemuliaan umat ini (umat Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam) ialah, bahwa Allah SWT memberi fadhilah kepada orang yang tabah dan sabar menerima apa yang ada padanya, menahan nafsu dari perbuatan terlarang (haram), merasa cukup dengan sedikit rezeki, menjaga kehormatan diri dari suka meminta-minta bantuan orang lain, dan menghadapi pekerjaan dengan bersandar pada pertolongan Allah SWT.
Abdullah bin Mas’ud r.a. menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam telah berkata:
“Orang yang tertimpa kesusahan lalu ia memikulkan kesusahannya itu kepada orang lain, kesusahannya tidak akan teratasi. Sedangkan orang yang tertimpa kesusahan lalu menyerahkan kesusahannya itu kepada Allah, maka cepat atau lambat Allah tentu akan membukakan pintu rezeki baginya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Turmudzi, dan Al-Hakim).
Abu Hurairah r.a. menuturkan, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam pernah berkata:
“Orang yang kelaparan dan menutupi kelaparannya itu dari orang lain sambil mengeluhkannya kepada Allah SWT ia berhak dibukakan pintu rezeki halal oleh Allah untuk beroleh makanan selama satu tahun.” (Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam Ash-Shaghir dan Al-Ausath).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam memberitahu, bahwa apa (rezeki) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dan diterima tanpa loba dan tamak, maka rezekinya itu diberkahi oleh-Nya.
Siti ‘A’isyah r.a. menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam pernah berkata:
“Sesungguhnya harta itu adalah segar dan manis. Sebagian dari harta itu yang kami berikan kepada orang lain dengan perasaan baik (ikhlas) dari kami dan dikenyam dengan baik (pula) oleh yang menerimanya tanpa loba dan tamak, ia mendapat berkah. Akan tetapi jika sesuatu dari bagian harta itu kami berikan dengan perasaan yang tidak baik dan dikenyam oleh yang menerimanya dengan loba dan tamak, maka yang diterimanya itu tidak berkah baginya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Imam Ahmad, dan Al-Bazzar).
Sumber : Terjemah Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah Karya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani.