- Berangkat dari masjid Aqsha pada malam bulan sabit (ihlal). Ummul Mukminin Ummu Salamah r.a. menuturkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam pernah berkata:
مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ أَوْ عُمْرَةٍ مِنَ الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ أَوْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةِ.
“Orang yang ber-ihlal (berangkat pada malam bulan sabit) dari Al-Masjidul Aqsha ke Al-Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, ia diampuni sebagian dosanya yang terdahulu dan yang belakangan, atau ia berhak masuk surga.”
Hadits tersebut yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Sya’bul iman, ada kalimatnya yang agak berlainan, yaitu:
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنبِهِ وَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ.
“Ia diampuni sebagian dari dosanya yang terdahulu dan yang belakangan, dan ia berhak masuk surga.”
- Fadhilah orang yang dengan ikhlas menunaikan ibadah haji. Mengenai itu Ummul Mukminin ‘A’isyah r.a. menuturkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam menyatakan:
إِذَا خَرَجَ الْحَاجُّ مِنْ بَيْتِهِ كَانَ فِي حِرْزِ اللهِ تَعَالَى فَإِنْ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ نُسُكَهُ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَإِنْ بَقِيَ حَتَّى يَقْضِيَ نُسُكَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ وَاِنْفَاقُ دِرْهَمٍ فِي ذَلِكَ الْوَجْهِ بِعَدْلِ ألْفَ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Orang yang berangkat meninggalkan rumahnya untuk menunaikan ibadah haji ia berada di dalam penjagaan (lindungan) Allah. Jika ia meninggal dunia sebelum dapat menunaikan manasiknya, ganjaran pahalanya berada di tangan Allah. Jika ia tetap hidup hingga dapat menunaikan manasiknya, ia diampuni sebagian dosanya yang terdahulu dan yang belakangan. Setiap satu dirham yang diinfakkan (dibelanjakan) untuk keperluan itu sama nilainya dengan satu juta dirham yang diinfakkan dijalan Allah selain ibadah haji.”
Dalam hadits lainnya, “Orang yang sudah menunaikan manasiknya, dan kaum Muslimin (lainnya) selamat dari gangguan lidah dan tangannya, ia diampuni sebagian dosanya yang terdahulu dan yang belakangan.”
Sumber : Terjemah Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyyah Karya Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hassani