Aku pernah ditanya tentang ucapan al-lmam al-Ghazali: “Untuk mengerjakan amal-amal kebajikan, tidak cukup hanya mengetahui bahwa hal itu adalah amal kebajikan. Tetapi, harus diketahui pula ketentuan waktu pelaksanaannya, tata tertibnya, dan persyaratannya.”
Yang dimaksud waktunya adalah waktu yang telah ditentukan untuk mengerjakan amal-amal kebajikan. Misalkan mengerjakan Shalat Subuh pada waktu Subuh, mengerjakan puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan dan mengerjakan haji pada bulan-bulan Haji.
Yang dimaksud tata tertibnya adalah ketentuan mengerjakan suatu amal kebajikan sesuai dengan tata tertibnya yang telah ditentukan, misalnya apa yang harus didahulukan dan apa yang harus diakhirkan. Seperti jika seorang hendak mengerjakan shalat, maka ia harus bersuci lebih dulu. Jika keduanya dikerjakan tanpa peduli dengan tata tertibnya, maka keduanya tidak sah. Maka ketertiban merupakan hal yang wajib bagi semua amal-amal kebajikan. Dan hukumnya waktu dan tata tertib bagi amal-amal kebajikan adalah jelas.
Adapun persyaratan menurut al-lmam al-Ghazali adalah, ilmu yang terkait erat dengan pelaksanaan segala amal kebajikan dan termasuk terkait erat dengan kesempurnaannya. Misalnya, akal yang waras termasuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi sahnya keimanan dan keislaman seorang.
Dan keduanya merupakan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sahnya melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua larangan maupun bagi amal-amal kebajikan yang bersifat sunnah. Dan yang paling penting dalam masalah ini adalah membersihkan niat dari segala sifat riya’ agar amal-amal kebajikan yang dilakukan dapat menambah tabungan akhirat.
Sumber: Inilah Jawabku Karya Al Allamah AlHabib Abdullah bin Alawi AlHaddad