Begitu juga keadaan para penyihir yang didatangkan oleh Fir’aun yang terlaknat. Mereka mengira dengan sihir dan tipu daya mereka, dapat mencegah kebenaran dan petunjuk yang dibawa oleh Musa dan Harun as. Tetapi ketika mereka mengetahui dan memastikan bahwa ajaran yang dibawa oleh Musa dan Harun as adalah ajaran langit dari Tuhan yang tidak dapat dicegah, ditolak dan dikalahkan oleh siapapun, maka mereka pun mengakui kebenaran, pasrah, masuk Islam, dan beriman kepada Allah SWT yang Maha Esa, seraya berkata:
قالوا آمنا برب العالمين، رب موسى وهارون
Artinya: “Mereka berkata: Kami beriman kepada Tuhan semesta alam. Yaitu Tuhan Musa dan Harun.” (QS. al-A’raf ayat: 121 dan 122).
Ancaman Fir’aun yang terlaknat yang akan memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang dan akan menyalib mereka di batang pohon kurma, tidak dapat mengembalikan serta memalingkan mereka dari iman. Bahkan mereka menolak dan menghina ancaman Fir’aun. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT:
قالوا لن نؤثرك على ما جاءنا من البينات والذي فطرنا فاقض ما أنت قاضي فاقض ما أنت قاض إنما تقضي هذه الحياة الدنيا.
Artinya: “Kami sekali-kali tidak akan mengutamakan kamu dari pada bukti-bukti yang nyata (mukjizat) yang telah datang kepada kami dan dari pada Tuhan yang telah menciptakan kami, maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan.” (Qs. Thaha ayat: 72).
Sampai pada firman-Nya:
إنا آمنا بربنا ليغفر لنا خطايانا وما أكرهتنا عليه من السحر والله خير وأبقى .
Artinya: “Dan Allah lebih baik (pahala-Nya) dan lebih kekal (azab Nya).” (Qs. Thaha ayat: 73).
Kemudian Fir’aun yang dilaknat oleh Allah SWT tidak memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mengembalikan dan menahan mereka dari iman kepada Allah SWT karena ia mengetahui dan membuktikan bahwa ia tidak memiliki dalil-dalil dan kekuatan untuk menolak, karena itu ia pun mengalihkan pembicaraan pada ucapannya:
امنتم به قبل أن أذن لكم
Artinya: “Fir’aun berkata: “Apakah engkau beriman kepadanya sebelum aku memberi izin kepadamu?” (QS. al-A’raf ayat: 123).
Sumber : Dakwah Cara Nabi Karya al Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad