Sebagaimana yang diketahui bahwa manusia tidak dilahirkan dalam keadaan mengetahui syari’at. Karena itu wajib bagi orang yang berilmu untuk menyampaikan ilmunya. Dan siapa saja yang mengetahui satu masalah, maka tergolong orang yang berilmu dalam masalah itu.
Demi agamaku, dosa atas seorang ahli fikih lebih besar dibanding yang lainnya. Sebab kemampuan mereka dalam hal ini lebih jelas, yaitu barang bawaan mereka yang sesuai. Para pekerja jika meninggalkan pekerjaan mereka niscaya kehidupan mereka menjadi kacau. Begitu juga mereka yang telah diikat oleh perkara yang sangat penting bagi kemaslahatan manusia. Tugas seorang ahli fikih dan pekerjaan mereka adalah menyampaikan apa-apa yang disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam, karena para ulama adalah pewaris para nabi. Tidak boleh seseorang tinggal diam di rumah tidak keluar ke masjid karena ia melihat orang-orang tidak mengetahui cara shalat dengan benar. Bahkan jika dia mengetahui hal itu, wajib baginya keluar untuk mengajar dan mencegah.
Dan begitu juga bagi setiap orang yang meyakini bahwasanya di pasar terjadi kemunkaran yang terus menerus atau pada waktu-waktu tertentu, sedangkan ia mampu untuk merubah keadaan tersebut, maka dia tidak boleh menggugurkan kewajiban itu bagi dirinya dengan berdiam di rumah, akan tetapi wajib baginya untuk keluar dari rumah merubahnya. Jika dia tidak mampu merubah sebagian kemunkaran, dan menjaga dirinya dari menyaksikannya, sedangkan dia mampu merubah sebagian yang lain. Maka wajib atasnya untuk keluar untuk merubahnya. Karena jika keluarnya dengan tujuan untuk merubah sesuatu yang mampu ia rubah, maka tidak mengapa, jika terlihat olehnya sesuatu yang ia tidak mampu merubahnya. Dilarangnya hadir bagi seseorang jika ia menyaksikan kemungkaran tanpa tujuan yang dibenarkan.
Sumber : Dakwah Cara Nabi Karya al Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad