Hujjatul Islam al-Imam al-Ghazali rhm, pada akhir bab tiga mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin berkata: ‘Ketahuilah setiap orang yang berada di dalam rumahnya di manapun dia berada, mereka tidak kosong dari kemungkaran di zaman ini, dan sisi ketika mereka berpangku tangan dari memberikan petunjuk kepada menusia dan mengajari mereka, serta membawa mereka menuju kepada kebaikan.” Sedangkan sebagian besar manusia di perkotaan tidak mengetahui seberapa syarat-syarat shalat. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang berada di daerah pedesaan dan pegunungan? Di antara mereka adalah orang-orang Arab badui, Kurdi, kabilah Turki dan setiap golongan dari makhluk Allah swt.
Diwajibkan pula agar setiap masjid dan tempat di suatu kota juga pedesaan diisi oleh seorang ahli fikih untuk mengajarkan kepada manusia perkara agama mereka. Begitu juga di pedesaan. Wajib bagi ahli fikih meluangkan waktu dari kewajiban belajarnya dan meluangkan waktunya untuk perbuatan fardhu kifayah, yaitu keluar menuju negeri yang berdekatan dengan negerinya dari tempat orang-orang awam atau Arab badui, Kurdi dan lain-lainnya. Lalu mengajarkan kepada mereka akan agama mereka dan hal-hal yang wajib dalam syariat mereka. Hendaknya ia membawa bekal untuk makanannya dan tidak makan dari makanan mereka. Karena kebanyakan makanan mereka meragukan dari hak orang lain yang mereka rampas. Jika kewajiban ini telah didirikan oleh salah satu di antara mereka, maka yang lainnya sudah terlepas dari tuntutan. Jika tidak, maka tuntutan itu mengenai secara keseluruhan. Tuntutan bagi ulama karena kelalaian mereka ketika meninggalkan keluar untuk mengajar dan tuntutan bagi orang-orang yang bodoh karena kelalaian mereka ketika meninggalkan belajar. Dan setiap orang awam yang mengerti syarat-syarat shalat, maka wajib baginya agar mengajarkannya kepada yang lain. Jika tidak, maka dia ikut menanggung dosa bersama yang lain.
Sumber : Dakwah Cara Nabi Karya al Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad