Wajib bagi setiap muslim memulai memperbaiki dari dirinya sendiri dengan menekuni hal-hal yang wajib dan menjauhi yang haram. Kemudian mengajarkan hal itu pada keluarganya, kemudian di waktu luang menyebarkan kepada tetangganya, kemudian kepada penduduk sekitar, lalu kepada penduduk negerinya, lalu kepada orang-orang awam berada di sekitar negerinya, lalu kepada orang-orang yang tinggal di pedesaan dari orang-orang Kurdi dan Arab badui dan selain mereka, dan begitu seterusnya sampai ke seluruh alam. Jika penduduk terdekat mendirikan perintah dakwah, maka lepaslah tuntutan bagi yang jauh. Jika tidak, maka orang-orang yang memiliki kemampuan untuk berdakwah yang bertempat tinggal dekat atau jauh tidak terlepas dari tuntutan tersebut. Tidak terlepas dari tuntutan tersebut selama di muka bumi masih ada orang-orang yang bodoh akan hal-hal fardhu di dalam agamanya, sedangkan dia mampu untuk mengajarkan hal itu, baik dengan sendirinya maupun orang lain, lalu mengajarkan kepadanya hal-hal yang wajib. Ini adalah kesibukan bagi orang yang menganggap penting perkara agamanya dari perbuatan membuang waktu. Yaitu membuang waktu dalam pembahasan masalah-masalah fikih yang jarang atau terlalu mendalami masalah-masalah yang rumit pada ilmu pengetahuan yang termasuk fardhu kifayah. Tidak ada yang boleh didahulukan dari permasalahan dakwah ini kecuali perbuatan yang tergolong fardhu ‘ain atau fardhu kifayah yang lebih penting darinya. Inilah yang telah diucapkan oleh al-Imam al-Ghazali rhm.
Prakata di atas kiranya menjadi penutup mukadimah (pembukaan) yang penuh berkah ini. Dan sekarang dengan pertolongan Allah swt dan bersandar kepada-Nya kita mulai penjelasan tentang delapan golongan.
Sumber : Dakwah Cara Nabi Karya al Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad