Shalawat dan salam Allah swt atasnya ( Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam) dan semoga Allah swt menambahkan kepada beliau kemuliaan dan kemurahan. Juga memberikan rezeki kepada kami berupa kesempurnaan dalam mengikuti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam dan kebaikan dalam meneladaninya. Seperti yang diwahyukan oleh Allah swt:
لقد كان لكم في رسول اللّه أسوة حسنة لمن كان يرجو اللّه وليوم الاخر وذكر اللّه كثيرا
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut nama Allah.” (QS. al-Ahzab ayat: 21)
Telah nyata dan gamblang apa yang kami jelaskan, yaitu tidak adanya alasan dan izin bagi para ulama agama untuk meninggalkan dakwah di jalan Allah swt dan memberikan nasehat bagi kaum muslimin, serta mengenalkan kepada mereka akan kewajiban taat kepada Allah swt dan menjauhi perbuatan maksiat kepada-Nya. Tidak adanya alasan dan dalih bagi orang-orang bodoh untuk tidak menerima ajakan para ulama, dan menyambut panggilan mereka, serta belajar kepada mereka. Bahkan merupakan kewajiban bagi mereka untuk mencari dan bersunguh-sungguh untuk mendapatkan semua itu, serta mendahulukannya dari segala kesibukan dan kepentingan-kepenting mata pencaharian mereka. Kalau mereka meninggalkan perbuatan mencari ilmu dan usaha untuk mendapatkannya, maka tidak ada jalan lain bagi para ulama agama dan pendakwah kepada jalan Allah Tuhan semesta alam untuk berdiam diri seperti halnya mereka berdiam diri atau meninggalkan seperti mereka meninggalkan. Sehingga mereka sama-sama dalam meninggalkan, meremehkan dan menyepelekan hak-hak Allah Yang Maha Besar dan Maha Tinggi.
Hujjatul Islam al-Imam al-Ghazali rhm, pada akhir bab tiga mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin berkata: ‘Ketahuilah setiap orang yang berada di dalam rumahnya di manapun dia berada, mereka tidak kosong dari kemungkaran di zaman ini, dan sisi ketika mereka berpangku tangan dari memberikan petunjuk kepada menusia dan mengajari mereka, serta membawa mereka menuju kepada kebaikan.” Sedangkan sebagian besar manusia di perkotaan tidak mengetahui seberapa syarat-syarat shalat. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang berada di daerah pedesaan dan pegunungan? Di antara mereka adalah orang-orang Arab badui, Kurdi, kabilah Turki dan setiap golongan dari makhluk Allah swt.
Diwajibkan pula agar setiap masjid dan tempat di suatu kota juga pedesaan diisi oleh seorang ahli fikih untuk mengajarkan kepada manusia perkara agama mereka. Begitu juga di pedesaan. Wajib bagi ahli fikih meluangkan waktu dari kewajiban belajarnya dan meluangkan waktunya untuk perbuatan fardhu kifayah, yaitu keluar menuju negeri yang berdekatan dengan negerinya dari tempat orang-orang awam atau Arab badui, Kurdi dan lain-lainnya. Lalu mengajarkan kepada mereka akan agama mereka dan hal-hal yang wajib dalam syariat mereka. Hendaknya ia membawa bekal untuk makanannya dan tidak makan dari makanan mereka. Karena kebanyakan makanan mereka meragukan dari hak orang lain yang mereka rampas. Jika kewajiban ini telah didirikan oleh salah satu di antara mereka, maka yang lainnya sudah terlepas dari tuntutan. Jika tidak, maka tuntutan itu mengenai secara keseluruhan. Tuntutan bagi ulama karena kelalaian mereka ketika meninggalkan keluar untuk mengajar dan tuntutan bagi orang-orang yang bodoh karena kelalaian mereka ketika meninggalkan belajar. Dan setiap orang awam yang mengerti syarat-syarat shalat, maka wajib baginya agar mengajarkannya kepada yang lain. Jika tidak, maka dia ikut menanggung dosa bersama yang lain.
Sebagaimana yang diketahui bahwa manusia tidak dilahirkan dalam keadaan mengetahui syari’at. Karena itu wajib bagi orang yang berilmu untuk menyampaikan ilmunya. Dan siapa saja yang mengetahui satu masalah, maka tergolong orang yang berilmu dalam masalah itu.
Demi agamaku, dosa atas seorang ahli fikih lebih besar dibanding yang lainnya. Sebab kemampuan mereka dalam hal ini lebih jelas, yaitu barang bawaan mereka yang sesuai. Para pekerja jika meninggalkan pekerjaan mereka niscaya kehidupan mereka menjadi kacau. Begitu juga mereka yang telah diikat oleh perkara yang sangat penting bagi kemaslahatan manusia. Tugas seorang ahli fikih dan pekerjaan mereka adalah menyampaikan apa-apa yang disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam, karena para ulama adalah pewaris para nabi. Tidak boleh seseorang tinggal diam di rumah tidak keluar ke masjid karena ia melihat orang-orang tidak mengetahui cara shalat dengan benar. Bahkan jika dia mengetahui hal itu, wajib baginya keluar untuk mengajar dan mencegah.
Dan begitu juga bagi setiap orang yang meyakini bahwasanya di pasar terjadi kemunkaran yang terus menerus atau pada waktu-waktu tertentu, sedangkan ia mampu untuk merubah keadaan tersebut, maka dia tidak boleh menggugurkan kewajiban itu bagi dirinya dengan berdiam di rumah, akan tetapi wajib baginya untuk keluar dari rumah merubahnya. Jika dia tidak mampu merubah sebagian kemunkaran, dan menjaga dirinya dari menyaksikannya, sedangkan dia mampu merubah sebagian yang lain. Maka wajib atasnya untuk keluar untuk merubahnya. Karena jika keluarnya dengan tujuan untuk merubah sesuatu yang mampu ia rubah, maka tidak mengapa, jika terlihat olehnya sesuatu yang ia tidak mampu merubahnya. Dilarangnya hadir bagi seseorang jika ia menyaksikan kemungkaran tanpa tujuan yang dibenarkan.
Sumber : Dakwah Cara Nabi Karya al Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad