- Memakan makanan haram dan subhat
Adapun mengkomsumsi barang haram dan subhat tidak diragukan lagi pasti akan mengalihkan seseorang dari perbuatan taat dan mendorongnya pada perbuatan maksiat.
Telah diriwayatkan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
من أكل الحلال أطاعت جوارحه شاء أم أبى ومن أكل الحرام عصت جوارحه شاء أم أبى
Artinya: “Harang siapa yang makan dan sumber yang balai, niscaya seluruh anggota tubuhnya pasti akan berbuat ketaatan, dan Itarangsiapa yang makan dari sumber yang haram niscaya seluruh anggota tubuhnya pasti akan berbuat kemaksiatan.”
Disebutkan dalam sebuah riwayat:
كل ما شئت فمثله تعمل
Artinya: “Makanlah apa saja yang engkau kehendaki, maka perbukitanmu sesuai dengan apa yang engkau makan.”
Salah seorang ‘Arifin Millah berkala: “Tidak ada sesuatiipun yang memutuskan makhluk dari kebenaran dan mengeluarkan mereka dari lingkungan kewalian kecuali dikarenakan mereka tidak teliti terliadap apa yang mereka makanan.”
orang yang mengkonsumsi barang haram dan subhat meskipun ia adalah orang yang taat, ketaatannya itu tidak diterima karena Allah SWT berfirman :
إنما يتقبل الله من المتقين
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al-Maidah: 27)
Dan Allah SWT itu dzat yang baik, tidak menerima melainkan yang baik.
Oleh karena itu, engkau harus benar-benar mencegah dirimu wahai saudaraku dari penggunaan barang haram, dan cegahlah dirimu dari penggunaan barang subhat karena wara’, dan engkau hendaknya mencari barang yang halal, karena mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban setelah hal-hal yang fardhu.
Apabila engkau telah mendapatkannya, maka makanlah darinya sesuai kebutuhanmu, dan pakailah pakaian yang halal sesuai dengan kebutuhanmu, janganlah engkau berlebihan dalam penggunaannya karena sesuatu yang halal bukan digunakan untuk berlebihan.
Hindarilah Janganlah engkau terlalu kenyang, walaupun didapat dari makanan yang halal, karena akan menjadi awal dari segala keburukan, lalu bagaimana jika makanan itu didapatkan dari barang haram?
Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
ما ملأابن ادم وعاء شرا من بطنه , حسب ابن ادم لقيمات يقمن صلبه, فإن كان لا محالة فثلث لطعامه وثلث لشرابه وثلث لنفسه
Artinya: “Tidak sekalipun manusia memenuhi wadah yang lebih buruk daripada perutnya, cukuplah bagi manusia beberapa suap yang dapat menegakkan punggungnya, jika hal itu tidak dapat dilakukan, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumnya dan sepertiga untuk nafasnya.”
Sumber : Terj. Risalatul Mudzakarah Maal Ikhwanul Muhibbin Min Ahli Khair Wad-Din
Karya al-Alamah al-Habib Abdullah bin Alwi al Haddad