c. Memberi Nafkah Istri
Salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah memberi makan dan tempat tinggal yang layak, dan tidak kikir kepada istri saat dia mempunyai rizki yang lapang.
Diriwayatkan dari Hakim bin Mu’awiyah Al Qusyairi dari bapaknya, berkata : Saya berkata : “Ya Rasulullah, apa hak istri dari suaminya? Rasulullah bersabda: “Jika kamu makan maka berilah dia makan, jika kamu berpakaian maka berilah dia pakaian, janganlah memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkannya, janganlah meninggalkannya namun temani dia dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)
Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda berkaitan dengan nafkah kepada istri. Artinya : “Dinar (harta) yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan kepada raqabah (budak), dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin dan dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim)
Keluarga yang paling didahulukan (untuk diberi nafkah) adalah istri dan anak-anak, Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam telah menerangkan dosa besar yang dilakukan seorang bapak ketika dia melalaikan nafkah istri dan anaknya, sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
Artinya : “Cukup seseorang berdosa ketika dia menyia-nyiakan orang yang ia beri nafkah (anak – istrinya).” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
Sumber : Pendididkan Anak dalam Islam – Kasyful Anwar Syarwani