5. Menyusui Bayi
a. Ketika seorang anak dilahirkan ke dunia, ia tetap tergantung dan membutuhkan ibunya. Anak itu harus diberi makan seperti biasa ia dapatkan melalui darah ibunya, ketika masih merupakan janin. Makanan yang biasa ia serap ini diubah, dengan kemauan dan kekuasaan Tuhan, menjadi air susu yang mengandung unsur-unsur penting dan vital yang dibutuhkan bagi perkembangannya. Air susu ini mengalir di dada ibunya, dan anak dengan kehendak Tuhan mencari kemudian menghisapnya.
b. Bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa telah memuaskan kebutuhan anak dengan cairan yang dihisapnya melalui dada ibunya. Sejak tiga hari pertama kehidupannya, dada ibunya mengeluarkan cairan berwarna kekuningan dalam jumlah yang sedikit sekali. Cairan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan anak selama beberapa hari pertama dalam kehidupannya. Cairan yang sedikit itu, membantu anak untuk mulai menerima dan mencerna makanan yang dimakannya. Pada hari keempat, dada ibu akan mengeluarkan air susu yang dibutuhkan untuk memberi makan anaknya sampai dengan masa penyapihannya.
c. Secara fitrah begitu bayi lahir, ia membutuhkan makanan yang paling cocok bagi bayi adalah air susu ibu kandungnya. Allah telah berfirman dalam (QS. Al Baqarah : 233)
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّوَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍفَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلَادَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوْا اللهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 233)
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيْرُ
Artinya : “Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tua ibu – bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambahtambah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
Berdasarkan dua ayat tersebut, dianjurkan kepada kaum ibu untuk menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh dan tidak lebih dari itu. Tetapi diperbolehkan kurang dari masa itu jika orang tua memandang adanya kemaslahatan dan diserahkan kepada kebijaksanaan mereka berdua.
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Ayat ini memberi petunjuk kepada para ibu agar menyusui anak-anak mereka dengan sepenuhnya, penyusuan sempurna yaitu selama dua tahun. Lebih dari itu tidak diperlukan oleh bayi.” Seperti diketahui bahwa menyusui itu bukan suatu hal yang mudah, menyapih juga bukan suatu hal yang mudah. Perlu dukungan dari sekitar untuk membantu kesuksesan proses penyapihan.
Sumber : Pendididkan Anak dalam Islam – Kasyful Anwar Syarwani