Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam bersabda:
الصدقة على القرابة صدقة وصلة.
Artinya: “Sedekah yang diberikan pada kerabat adalah sedekah dan penyambung tali kekerabatan.”
Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wasalam bersabda:
من كان يؤمن بالله و اليوم الآخر فليصل رحمه.
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya menyambung tali silaturahmi.”
Adapun pembahasan mengenai kewajiban isteri terhadap suami, sesungguhnya hak-hak mereka atas isteri mereka sangat penting dan banyak sekali. Meskipun keadaan seorang laki-laki dan wanita sebagaimana yang disebutkan oleh Allah SWT dalam kitabnya yang mulia dengan firman-Nya:
ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم.
Artinya: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana.” (QS. al-Baqarah ayat: 228).
Allah SWT juga berfirman:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله.
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkansebagian mereka (laki-laki) atas sebagian lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Qs an-Nisa’ ayat: 3-4).
Sumber : Dakwah Cara Nabi Karya al Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad