Adapun tahapan ketiga, yaitu tanggung jawab seorang alim terhadap kampung atau daerah yang didiami atau tanggung jawab seorang penguasa terhadap negara dan rakyat yang dipimpinnya. Para alim dan penguasa seperti itu memiliki peran sebagai wakil” Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam„ Mereka telah mewarisi ajaran beliau. Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam„ bersabda, “Ulama adalah pewaris para nabi.” Para Imam dan penguasa disebut khalifah (pengganti) karena memiliki makna bahwa mereka sebenarya adalah khalifah ar-rasul atau pengganti Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam
Karena dalam tatanan masyarakat Islam, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki seorang imam dan penguasa, semua sepakat bahwa sifat dan tanggungjawab Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam juga seharusnya mereka miliki. Bedanya, seperti disebutkan di atas, Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menyampaikan sebuah ajaran baru yang diwahyukan Allah Swt., sedangkan para imam dan penguasa hanya mengikuti jejak rasul, sambil berusaha menerapkan sunah dan meneladani sirah beliau, baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika berdakwah.
Jadi, di samping memikul tanggung jawab terhadap diri sendiri sebagai mukallaf, Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam juga memikul tanggung jawab di hadapan keluarga dan kerabatnya. Setelah itu, dalam posisi sebagai nabi dan rasul, Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam memikul tanggung jawab terhadap umatnya sebab beliau diutus Allah Swt. kepada seluruh umat manusia.
Kesimpulannya, semua muslim memikul tanggung jawab yang sama dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pada tataran pertama, yaitu tanggung jawab terhadap diri sendiri. Semua orang yang memiliki keluarga dan kerabat memikul tanggung jawab yang sama dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pada tataran kedua, yaitu tanggungjawab terhadap keluarga dan kerabat. Kcmudian, setiap imam atau penguasa memikul tanggung jawab yang sama dengan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pada tataran ketiga, yaitu tanggung jawab terhadap umat.
Sumber : Fiqih Sirah karya Asy Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al Buthi