Menggunjing dengan Hati
Ketahuilah bahwa berburuk sangka (su’uzh zhan) adalah haram, sebagaimana ucapan yang buruk.
Yang dimaksud dengan berburuk sangka adalah adanya ketetapan hati akan keburukan orang lain. Kalau sekadar bisikan-bisikan hati tentu dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kecurigaan. Yang dilarang adalah menuduh, karena menuduh itu merupakan keyakinan yang ada di dalam hati.
Allah berfirman. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dan prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa (QS Al-Hujurat [49]; 12).
Tidak ada yang dapat mengetahui rahasia hati kecuali Allah, engkau tidak boleh meyakini keburukan orang lain, kecuali jika engkau mengetahui dengan pasti. Tidak boleh percaya pada iblis dan apa yang ia bisikkan dalam khayalanmu.
Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda; “Sesungguhnya Allah mengharamkan darah orang muslim, harttinya dan haram diprasangkakan buruk.”
Tanda adanya prasangka buruk di hati adalah berubahnya hati dari kondisi semula, berat bergaul dengan orang yang menjadi objek prasangka buruk. tidak memperhatikannya dan tidak memuhakannya.
Jalan keluar dan buruk sangka adalah tidak merealisasikan buruk sangka tersebut dengan niat ataupun perbuatan.
Jika dalam hatimu terbersit prasangka buruk kepada orang muslim, hendaknya engkau justru lebih kuat menjaganya dan mendoakan kebaikan untuknya. Cara demikian dapat melindungimu dari godaan setan. karena setan tidak senang dengan kesibukanmu memperhatikan dan mendoakan saudaramu.
Nasihatilah seseorang dengan baik dan dengan cara yang tersembunyi. Apabila engkau menasihatinya, maka jangan menasihatinya riya dengan perasaan angkuh. karena engkau tahu kekurang dirinya.
Hendaknya bertujuan untuk menghindarkan orang itu dan dosa, dan engkau harus merasa sedih, sebagaimana sedihmu atas dirimu. Hendaknya engkau lebih senang bila orang itu meninggalkan perbuatan jeleknya tanpa nasihatmu. Bila hal ini engkau lakukan, berarti engkau telah meraup pahala nasihat, pahala bersedih hati atas musibah yang dialami oleh orang tersebut, dan pahala memberi pertolongan dalam agamanya.
Dampak dari adanya prasangka buruk adalah selalu mengintai kejelekan seseorang. Yang seperti ini sangat dilarang, Allah berfirman, “Jangan kalian mengintai kesalahan orang lain” (QS Al-Hujurat [49]: 12)
Sebab-sebab yang membolehkan menggunjing ada enam, yaitu:
- Mengadukan kezaliman yang dialami
Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, ‘Seorang pemilik hak itu mempunyai hak untuk bicara.”
“Penundaan orang kaya (dalam membayar hutangnya) adalah perbuatan zalim’
“Orang kaya yang menunda membayar hutangnya pantas untuk dihukum dan direndahkan.”
- Untuk mengubah kemungkaran
Boleh menggunjing untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat maksiat ke jalan yang baik. Diriwayatkan bahwa seorang sahabat lewat di hadapan sahabat yang lain, lalu mengucapkan salam kepadanya Tetapi salamnya tidak dibalas. Lalu sahabat itu menemui Abu Bakar dan menceritakan keiadian itu kepadanya. Lantas Abu Bakar datang kepada yang dilaporkan untuk mendamaikannya
Menceritakan yang seperti ini tidak dikatakan menggunjing, Ketika Umar mendapat laporan bahwa Abu Jundal terus minum khamer di Syam. maka Umar menulis surat kepadanya, “Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Hamim Diturunkan kitab ini dar Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui Yang Mengampuni dosa dan Menerima taubat lagi keras hukum-Nya, Yang mempunyai karunia. Tiada Tuhan selain Dia, Hanya kepada-Nya lah kembali (semua makhluk)” (QS AI-Mu’min: 1-3). Maka Abu Jundal bertaubat.
Umar tidak menganggap orang yang menyampaikan berita itu kepadanya sebagai orang yang menggun.ing.
- Untuk meminta fatwa
Yang lebih baik memakai kata-kata yang tidak terlalu jelas. Seperti, ‘bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang dianiaya oleh ayahnya” atau diriwayatkan dari Hindun binti Utbah. bahwa ia bertanya kepada Rasulullah. “Sesungguhnya Abu Sufyan (suaminya) adalah laki-laki hakhil.ia tidak memberikan uang belanja yang cukup untuk aku dan anakku, apakah boleh aku mengambil hartanya tanpa izinnya?” Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam lalu berkata. “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anakmu dengan baik.”
- Untuk memperingatkan orang Muslim dari perbuatan jelek
Jika engkau melihat seseorang senng datang kepada ahli bid’ah atau orang fasik sedang engkau khawatir perbuatan bid’ah dan fasik itu akan menular kepadanya, maka engkau boleh menjelaskan dan mem peringatkan kepadanya bahwa orang tersebut adalah ahli bid’ah dan berbuat fasik.
- Karena julukan yang sudah terkenal
Seperti si pincang dan si picek. Kalau didapatkan nama lain untuk menggantikan julukan tersebut dan dapat dikenal dengan nama itu. maka penggantian julukan itu lebih utama.
- Karena kefasikan yang dilakukan dengan terang-terangan
Sayidina Umar r.a, berkata, Tidak ada kehormatan bagi orang yang berbuat zalim” Maksudnya adalah orang yang Terang-terangan dengan kefasikannya.
Sumber: Amal Pemusnah Kebaikan Ringkasan Bab Mukhlikat Ihya ‘Ulum al-Din karya Al Habib Umar bin Hafidz