Pertanyaan.
Apa artinya sumpah “liaan” dalam syariat Islam? Jawab:
Apabila seorang suami menuduh istrinya melakukan zina, tapi tidak dapat membuktikan atau tidak ada saksi, syariat
Islam memberlakukan keduanya dengan sumpah liaan. Caranya, suami bersumpah mengucapkan: “Wallahi, demi Allah” dengan mengucapkan juga tuduhannya. Ucapannya itu diulang sampai empat kali. Setelah itu yang kelima dia menyatakan mengutuk dirinya bila ia dusta.
Istri juga mengucapkan serupa. Kalau istrinya menolak, berarti betul tuduhannya bahwa ia berbuat zina. Tetapi jika ia menolak melakukan sumpah itu, jatuhlah cerai abadi dan keduanya tidak dibolehkan rujuk kembali sampai mati.
Sungguh berat sekali risikonya menuduh istri berzina dibanding menuduh suami. Sebab, jika istri berzina, urusannya kepada bayi yang akan dilahirkan dan percampuran keturunan yang menimbulkan keraguan.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi