11. SUMPAH “LIAAN”

Pertanyaan. Apa artinya sumpah “liaan” dalam syariat Islam? Jawab: Apabila seorang suami menuduh istrinya melakukan zina, tapi tidak dapat membuktikan atau tidak ada saksi, syariat Islam memberlakukan keduanya dengan sumpah liaan. Cara­nya, suami bersumpah mengucapkan: “Wallahi, demi Allah” dengan mengucapkan juga tuduhan­nya. Ucapannya itu diulang sampai empat kali. Setelah itu yang kelima dia menyatakan mengutuk dirinya…