Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
لا يبلغ العبد درجة المتقين حتي يترك ما لا بأس به حذرا مما به بأس
Artinya: “Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang yang bertakwa hingga ia meninggalkan perkara yang halal karena takut dari perkara yag tidak boleh.“
Para sahabat ra berkata: “ Dahulu kami meninggalkan tujuh puluh perkara halal karena takut terjerumus dalam perkara haram”
Hal ini sudah ditinggal jauh sejak lama sekali lalu siapakah yang akan mengantarkan kita kepada sifat wara’ yang dapat menghalangi kita dari perkara syubhat dan haram, sungguh tiada daya maupun kekuatan kecuali milik Allah SWT.
Hendaknya engkau mengetahui apa saja yang diharamkan oleh Allah SWT atasmu agar engkau dapat menghindarinya karena orang yang tidak mengerti kejelekan ia akan terjerumus di dalamnya.
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak dikhawatirkan bagi orang yang taat beragama ia akan terjerumus mengkonsumsi barang haram seperti memakan hewan yang tidak halal dimakan atau merampas hak orang lain secara dzalim dengan mencuri atau merampoknya karena hal itu biasanya timbul dari orang-orang yang kejam atau setan yang membangkang.
Akan tetapi kesamaran akan menyelubungi orang-orang yang taat beragama karena mereka tidak memperhatikan tiga perkara:
- Tidak memeriksa tempatnya, keterangannya bahwa manusia bagi dirimu terbagi menjadi tiga macam: Seseorang yang engkau kenal dengan keshalehannya, maka makanlah makanannya dan jikalau engkau mau adakanlah mu’amalah dengannya tanpa harus engkau tanya lagi.
Ada orang yang tidak engkau ketahui bahkan tidak engkau kenal ia baik atau buruk, jika engkau ingin bergaul dengannya atau menerima hadiahnya, maka termasuk sifat wara’ engkau bertanya terlebih dahulu tetapi dengan lemah lembut tetapi jika engkau tahu bahwa ia akan sakit hati karena pertanyaan itu, maka sebaiknya diam saja.
Ada orang yang engkau kenal sebagai orang yang jahat seperti yang melakukan perbuatan riba’ dan berbuat curang dalam bisnisnya, ia tidak peduli dari mana hasil uangnya, sebaiknya engkau tidak berhubungan dengannya sama sekali.
Jikalau memang harus berhubungan, maka periksalah dan bertanyalah terlebih dahulu. Karena hal ini semua termasuk sifat wara’ hingga engkau tahu bahwa jarang sekali ia memiliki barang yang halal dengan demikian engkau harus berhati-hati terhadapnya.
Jika engkau menerima suatu barang yang engkau yakini atau engkau sangka dengan tanda yang jelas bahwa ini barang haram atau syubhat, maka jangan ragu untuk mengembalikannya meskipun sampai ke tanganmu melalui perantara orang yang paling shaleh sekalipun.
- Mereka tidak berhati-hati dalam melakukan mu’amalah yang tidak benar dan jalan keluarnya adalah menghindari segala bentuk jual beli yang tidak benar atau tidak sehat, maka jangan menjual atau membeli kecuali menggunakan lafadz yang benar.
Akan tetapi tidak mengapa menggunakan sistem saling menerima pada barang-barang yang kecil, jauhilah penipuan, dusta dan bersumpah akan barang dagangan, janganlah engkau menutupi cacat yang ada dalam barangmu yang mana apabila diketahui oleh si pembeli ia tidak akan membelinya dengan harga itu.
Hindarilah sejauh mungkin segala bentuk perbuatan riba.’ karena ia termasuk dosa besar. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
يآيها الذين ءامنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربواإن كنتم مؤمنين (278) فان لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba’ yang belum dipungut jika engkau orang-orang yang beriman. Maka jika engkau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba’) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-nya akan memerangimu.”(Qs. aI-Baqarah: 278 -279).
Dan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam telah melaknat pemakan riba’ wakilnya, juru tulisnya dan saksinya. Ringkasnya dalam masalah riba’ yaitu diharamkan jual beli secara barter dalam emas perak seperti perak dengan perak. Begitu juga makanan dengan makanan seperti gandum dengan gandum, kecuali apabila timbangan keduanya sama dan langsung dari tangan ke tangan.
Akan tetapi jika jenisnya berbeda seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum. Maka diperbolehkan lebih dan diwajibkan serah terima di tempat itu. Sedangkan dalam penjualan hewan dengan hewan, baju dengan baju juga makanan dengan mata uang tidak mengandung unsur riba’.”
Janganlah engkau melakukan ikhtikar yaitu membeli makanan yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang lalu engkau menyimpannya dengan niat untuk menjualnya dengan harga mahal.
- Tenggelam dalam kesenangan duniawi dan terlalu berlebihan dalam menikmati kelezatannya dengan demikian sangat sulit baginya bersifat wara’ dan kemungkinan mengkonsumsi barang halal semakin kecil karena terlalu boros.
Sedangkan barang halal tidak mengandung unsur boros adapun orang yang tujuannya dari barang duniawi ini hanya untuk mengambil kebutuhannya saja, maka akan mudah baginya bersifat wara’.
al-lmam Hujjatul Islam al-Ghazali ra berkata: “Jikalau engkau merasa cukup dalam setahun dengan pakaian yang kasar, dan dalam sehari semalam engkau merasa cukup dengan dua potong roti yang kasar. Maka masih belum tergolong barang halal yang mencukupimu karena barang haram banyak sekali.Engkau tidak berkewajiban untuk memastikan hakekat yang sebenarnya tetapi engkau harus menghindari segala sesuatu yang engkau ketahui keharamannya atau yang kuat prasangkamu yang muncul dari tanda-tanda yang ada pada harta itu “.
Jika dirimu terusik oleh sesuatu, maka sebaiknya engkau menjauhinya meskipun secara dzahir hal itu dihalalkan karena dosa adalah yang mengusik hati dan yang menimbulkan kebimbangan dalam dada walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Hal ini khusus bagi orang yang berhati terang dan dari segi menghindari bukan mengambil.
Janganlah engkau mengira bahwa sifat wara’ hanya khusus pada makanan dan pakaian saja, akan tetapi hal itu bersifat umum dalam segala perkara Namun sebaiknya, apabila engkau memiliki barang yang halal dan ada yang lebih halal darinya atau barang halal dan syubhat. Maka engkau dahulukan makanan yang paling halal dan paling baik. Karena segala sesuatunya bersumber pada makanan. Dan makanan yang halal memiliki pengaruh yang besar dalam penerangan hati dan semangatnya anggota badan untuk beribadah.
Mengenai hal ini, salah seorang salafunasshalihin berkata: “Makanlah sesukamu karena sepertinya engkau akan berbuat”
Dalam kesempatan lain, al-Imam Ibrahim bin Adham ra berkata: “Perbaikilah makananmu dan tidak menjadi masalah apabila engkau tidak bangun malam atau puasa siang.”
Ketahuilah hal ini, dan hanya Allah SWT lah yang memberi taufik kepada para hamba yang dikehendaki-Nya.
Sumber : Nasihat Untukmu Wahai Saudaraku Karya al-Allamah al-Habib Abdullah bin Alwi AlHaddad