Hendaknya engkau menjauhi barang haram dan syubhat. Karena sifat wara’ adalah tiang sendi agama, dan menjadi dasar utama para ulama al-‘Amilin. Dalam hal ini, Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
Artinya:
كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به
“Daging yang tumbuh dari barang haram, maka ia pantas menjadi mangsa api neraka.”
Dalam Haditsnya yang lain. Baginda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
من اتقى الشبهات فقد الستبرأ لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام
Artinya: “Barangsiapa yang menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, berarti ia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat, maka ia telah jatuh dalam perkara haram.”
Ketahuilah bahwa orang yang mengkonsumsi makanan haram dan syubhat jarang sekali diberi kesempatan untuk beramal shaleh. Andaikan saja ia diberi taufik secara dzahir untuk beramal shaleh, maka pasti disertai dengan berbagai cacat batin yang merusaknya seperti ujub dan riya’.Jadi, dalam keadaan apapun orang yang memakan barang haram amalannya tertolak karena Allah SWT itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Penjabarannya sesungguhnya adalah amal perbuatan tidak terbayang wujudnya, kecuali dengan gerakan anggota tubuh. Sedangkan gerakan anggota tubuh tidak dapat terwujud kecuali dengan kekuatan yang bersumber dari makanan. Maka jika makanan itu buruk, dapat dipastikan kekuatan dan gerakan yang timbul darinya sama buruknya.
Dalam hal ini. Sayyidina Abdullah bin Umar ra berkata: “Andaikan kalian shalat sampai seperti paku dan kalian berpuasa sampai seperti tali senar Allah SWT tidak akan mengabulkannya dari kalian kecuali dengan sifat wara’ yang mencegah,”
Dalam Hadits lainnya. Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
من اشترى ثوبا بعشرة دراهم وفيها وفيها درهم من حرام لم يتقبل الله له صلاة ما دام عليه شيء منه
Artinya: ”barangsiapa yang membeli sebuah baju dengan harga sepuluh dirham, sedangkan di dalamnya ada satu dirham dari barang haram, maka Allah tidak akan menerima darinya satu shalatpun selama di dalamnya masih ada bagian yang haram.”
Jika ini hukum baju yang sepersepuluh dari harganya berasal dari haram, lalu bagaimana apabila seluruhnya berasal dari haram. Dan andaikan ini dalam urusan pakaian yang dipakai di luar tubuh, lalu bagaimana dengan makanan yang masuk kedalam urat dan jaringan lalu mengalir ke seluruh tubuh.
Ketahuilah bahwa barang haram terbagi menjadi dua:
- Sesuatu yang haram karma bendanya seperti: bangkai, darah, khamar, dan lain sebagainya. Jenis ini tidak diperbolehkan sama sekali kecuali dalam keadaan dalam darurat, yaitu apabila tidak dikonsumsi akan mencelakakan jiwa dan tidak ada makanan lainnya.
- Sebenarnya benda ini halal seperti gandum dan air yang suci tetapi ia menjadi milik orang lain, maka ia akan selalu haram atasmu sampai ia jatuh ke tanganmu dengan cara yang diperbolehkan oleh syari’at seperti jual beli,hadiah, warisan dan lain sebagainya.
Adapun barang syubhat juga terdiri dari beberapa tingkatan diantaranya yang diyakini keharamannya dan diragukan kehalalannya, syubhat jenis ini hukumnya haram. Ada yang diyakini kehalalannya dan diragukan keharamannya, jenis ini meninggalkannya termasuk wara’. Ada juga yang samar-samar seperti yang diperkirakan halal dan juga diperkirakan haram.
Dalam hal ini, Baginda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Artinya: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk menuju sesuatu yang tidak meragukan”.
Yang menjadi bukti wara’nya seseorang adalah ia meninggalkan perkara yang samar sampai menjadi jelas. Seorang hamba tidak akan menjadi seorang yang bertakwa sejati, hingga ia meninggalkan yang halal murni yang mana ia takut kalau ia menggunakannya ia akan terjerumus pada perkara yang syubhat dan haram.
Sumber : Nasihat Untukmu Wahai Saudaraku Karya al-Allamah al-Habib Abdullah bin Alwi AlHaddad