Ketiga, klausul ketujuh dari Piagam Madinah menunjukkan anti sesungguhnya dari prinsip kesetaraan antarsesama muslim. Kesetaraan bukan hanya jadi hiasan, melainkan soko guru yang wajib diimplementasikan demi terbentuknya sebuah masyarakat Islam. Perlu Anda ketahui, prinsip kesetaraan antarsesama muslim ini benar-benar akan diterapkan dengan baik melalui sabda Rasulullah yang tercantum di dalam Piagam Madinah: “Dzimmah (jaminan) Allah adalah satu, Dia melindungi mukmin yang lemah. Orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.”
Maksudnya, bagaimanapun juga, dzimmah (orang-orang yang keselamatannya dijamin oleh) umat Islam adalah terhormat. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh dizalimi. Jadi, siapa pun yang dijamin keamanannya oleh seorang muslim, maka tidak boleh ada muslim lain, baik pemerintah maupun rakyat jelata, yang dapat merusak penghormatan terhadap jaminan keamanan tersebut. Semua klausul perjanjian ini berlaku bagi perempuan dan laki-laki. Maka, siapa pun yang keamanannya dijamin oleh muslimah, tidak boleh dilanggar, termasuk oleh laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya. Demikianlah ijma’ ulama dan para imam madzhab. Tetapi, berkenaan dengan hal ini, para ulama mengajukan beberapa syarat, antara lain: jaminan keamanan itu tidak boleh membahayakan umat Islam, seperti menjamin keselamatan seorang mata-mata musuh. Selain itu, jaminan keamanan harus ditentukan jumlah pesertanya. Jaminan keamanan itu harus ditentukan batas masa berlakunya, dan tidak boleh lebih dari empat bulan.92
Imam Al-Bukhari, imam Muslim, dan beberapa perawi yang lain meriwayatkan bahwa Umm Hani binti Abi Thalib ra. menemui Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam pada tahun terjadinya peristiwa penaklukan Mekah. la berkata, “Wahai Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, sepupuku, Ali, ingin membunuh seorang laki-laki yang kujamin keselamatannya, Fulan ibn Hubairah.” Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Kami menjamin keselamatan siapa pun yang kau jamin, wahai Umm Hani.”
Dari apa yang dilakukan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam itu tentu Anda dapat mengetahui betapa tingginya penghormatan yang diberikan Islam kepada kaum perempuan. Dengan sangat jelas Anda juga dapat melihat betapa kaum perempuan di dalam Islam berhak memiliki semua hak-hak individual dan sosialnya, sebagaimana dimiliki kaum laki-laki. Hal ini tidak pemah terjadi pada selain umat Islam.
Lebih penting dari semua itu, Anda harus memahami perbedaan antara prinsip kesetaraan semua manusia yang didukung oleh syariat Islam, dengan berbagai fenomena tradisional yang melekat pada ajaran Islam, sebagaimana yang sering didengung-dengungkan oleh para pendamba peradaban modern. Syariat berupa prinsip kesetaraan yang didirikan di atas fitrah manusia itulah yang kemudian akan menjadi jalan bagi kebahagiaan semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, secara individual maupun komunal. Sementara itu, dorongan nafsu hewani pasti akan menjadi jalan bagi eksploitasi kaum perempuan sebagai “perangkat” hiburan bagi kaum laki-laki.
Keempat, klausul kedua belas dari Piagam Madinah menunjukkan kepada kita bahwa hukum yang adil merupakan satu-satunya jalan bagi umat Islam untuk menyelesaikan pertikaian, perselisihan, dan berbagai perkara yang terjadi di antara mereka. Hukum yang adil itulah yang kemudian disebut Syariat Allah yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Seandainya umat Islam berani mencari solusi dari segala permasalahan mereka di luar kedua sumber hukum ini, maka disadari atau tidak, mereka telah berdosa di hadapan Allah. Dengan melakukan itu, mereka telah menjerumuskan diri sendiri ke dalam jurang kesengsaraan di dunia dan di akhirat.
Demikianlah uraian empat poin penting yang terkandung di dalam Piagam Madinah yang dibuat Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebagai “undang-undang” bagi Daulah Islamiyah di Madinah. Piagam inilah yang dijadikan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebagai pedoman etik dan moral bagi umat Islam di tengah masyarakat mereka yang baru. Dan di dalam piagam ini pula kita dapat menemukan sekian banyak prinsip hukum yang sangat penting, yang perlu kita kaji dan renungkan lebih lanjut.
Dengan menerapkan isi piagam ini dan menjadikannya pedoman hukum yang terus dipegang teguh, maka Daulah Islamiyah di Madinah berdiri sebagai negara yang sangat kuat. Kekuatan Daulah Islamiyah yang berawal dari kota Madinah terus memancar ke seluruh penjuru mata angin, mempersembahkan sebuah peradaban paling luhur di sepanjang pentas sejarah.
Dari apa yang dilakukan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam itu tentu Anda dapat mengetahui betapa tingginya penghormatan yang diberikan Islam kepada kaum perempuan. Dengan sangat jelas Anda juga dapat melihat betapa kaum perempuan di dalam Islam berhak memiliki semua hak-hak individual dan sosialnya, sebagaimana dimiliki kaum laki-laki. Hal ini tidak pernah terjadi pada selain umat Islam.
——–
92Lihat: Mughni al-Muhtaj, 4/238.
Sumber : Fiqih Sirah karya Asy Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al Buthi