Piagam Madinah jelas mengandung beberapa poin penting yang berhubungan dengan berbagai hukum dan aturan bagi sebuah masyarakat Islam. Berikut ringkasannya:
- Tampaknya, satu-satunya istilah modern yang paling dekat untuk mendefinisikan Piagam Madinah adalah “undang-undang” (dustur). Sebab, Piagam Madinah menyerupai undang-undang. Isi piagam ini mencakup hampir semua elemen yang biasa terkandung di dalam undang-undang modern. Di dalamnya terdapat garis-garis besar pengaturan negara, baik secara internal maupun eksternal. Selain mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar warga, bahkan hubungan antarnegara.
“Undang-undang” tersebut disusun Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam berdasarkan wahyu Allah Swt., ditulis oleh para sahabat untuk kemudian dijadikan landasan yang disepakati bersama oleh kaum mukmin dan Yahudi yang bertetangga dengan mereka. Semua ini membuktikan bahwa sejak awal masyarakat Islam sudah didirikan di atas undang-undang dasar yang sempurna. Piagam ini sekaligus menjadi bukti bahwa sejak awal negara Islam telah memiliki komponen perundang-undangan dan administrasi negara yang representatif.
Komponen perundangan ini jelas merupakan elemen dasar yang harus ada untuk pelaksanaan hukum (syariat) Islam di tengah masyarakat. Apalagi secara keseluruhan, Piagam Madinah disusun atas dasar pemikiran kesatuan umat Islam dan beberapa hal yang berhubungan dengan sistem ketatanegaraan. Di mana pun hukum dan syariat Islam tidak dapat ditegakkan jika sistem perundangan seperti yang diciptakan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam tidak diterapkan di tempat itu. Sebab, sistem perundangan seperti ini merupakan bagian dari hukum syariat itu sendiri 91.
Bertolak dari semua itu, maka tuduhan yang menyatakan Islam banya mengatur hubungan antara individu dengan Tuhannya, tetapi tidak memiliki sistem perundang-undangan atau ketatanegaraan, jelas dapat dipatahkan. Para pelaku ghazw alfikr memang selalu menuduh Islam sebagai agama yang sudah usang. Para antek penjajah melakukan itu jelas bertujuan memasung Islam agar tidak dapat memainkan peran sosial-kemasyarakatan. Selain itu, agar Islam kehilangan kemampuannya untuk memperbaiki tatanan masyarakat yang sudah rusak.
Jalan untuk mencapai semua tujuan busuk itu tentu dengan cara membelenggu Islam agar menjadi tidak lebih dari sekadar ”agama”, bukan “negara”. Selain itu, tidak lebih dari sekadar “ibadah”, bukan “undang-undang”. Bahkan, kalaupun terbentuk negara Islam, mereka akan berusaha merusaknya. Salah satu cara yang mereka tempuh, melontarkan berbagai macam kebohongan dan dusta. Tetapi, jebakan musuh-musuh Islam itu telah rusak sedemikian cepat. Nasib busuk memang selalu menimpa orang-orang sesat seperti mereka. Membicarakan perilaku mereka hanya memperjelas kedengkian yang mereka pendam.
Bagaimana pun juga, karena ingin mengetahui beberapa poin penting berkenaan dengan perkara ini, rasanya perlu kami katakan bahwa kelahiran sebuah masyarakat Islam menjadi elemen pokok bagi berdirinya negara Islam. Supaya terlihat jelas, masyarakat Islam harus memiliki sistem tatasosial yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Piagam Madinah menjadi bukti nyata akan hal ini.
Kesimpulan ini tentu tidak dapat kita lepaskan dari kenyataan bahwa syariat Islam memiliki bagian-bagian yang terpisah, sesuai wilayahnya masing-masing. Namun, jika disatukan, menjadi aturan yang lengkap, bahkan sistem perundang-undangan yang sempuma.
- Piagam Madinah mencerminkan keadilan yang direpresentasikan sikap Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam terhadap kaum Yahudi. Sebenarnya Piagam Madinah dapat membuahkan hasil yang manis bagi kedua belah pihak, muslimin dan Yahudi, andaikata kaum Yahudi berhenti melakukan kebiasaan lamanya berbuat makar, konspirasi, dan tipu-muslihat. Tidak seberapa lama paska penanda-tanganan Piagam Madinah, kaum Yahudi sudah mengingkari janji mereka kepada Rasulullah dan umat Islam. Mereka melakukan berbagai bentuk pengkhianatan. Hal ini insya Allah akan kami jelaskan secara lebih terperinci pada bagian yang lain. Menghadapi manuver kaum Yahudi itu, umat Islam tentu harus mengambil tindakan yang diperlukan.
- Piagam Madinah menunjukkan beberapa aspek hukum yang terdapat di dalam ajaran Islam, antara lain:
Pertama, klausul pertama Piagam Madinah membuktikan bahwa Islam adalah satu-satunya “alat” yang dapat menyatukan umat Islam. Islam pula yang dapat menjadikan semua pemeluknya menjadi umat yang satu. Segala perbedaan dan perselisihan dalam tubuh umat Islam akan luruh ketika berhadapan dengan persatuan Islam ini. Hal ini dapat dipahami dengan sangat jelas jika Anda membaca sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam yang termaktub dalam klausul pertama Piagam Madinah. Beliau bersabda, “Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib dan siapa pun yang mengikuti mereka lalu berjihad bersama mereka adalah satu umat di hadapan seluruh umat manusia yang lain.” Klausul inilah yang harus menjadi landasan pokok dalam mendirikan sebuah masyarakat Islam yang kokoh.
Kedua, klausul kedua dan ketiga menunjukkan bahwa salah satu faktor terpenting dalam terbentuknya masyarakat Islam adalah penanaman makna persatuan dan gotong-royong dengan sebaik-baiknya. Seluruh anggota masyarakat saling bertanggung jawab satu sama lain, baik menyangkut urusan duniawi maupun ukhrawi. Sebenarnya dapat dikatakan, seluruh aspek hukum dalam syariat Islam dibangun di atas landasan ini, sekaligus menjadi jalan implementasi prinsip kebersamaan dan gotong-royong yang berlaku di tengah masyarakat muslim.
———–
91Karena Piagam Madinah disusun langsung oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, maka otomatis ia menjadi bagian dari syariat Islam.
Sumber : Fiqih Sirah karya Asy Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al Buthi