Dasar ketiga ini merupakan bagian terpenting yang dilakukan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, karena berhubungan dengan perundang-undangan sebuah negara baru.
Ibnu Hisyam meriwayatkan, beberapa hari setelah Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam tiba di Madinah, masyarakat Arab berkumpul menghadap beliau. Pada saat itu, seisi rumah kaum Anshar telah memeluk Islam. Satu-satunya suku di Madinah yang belum semua warganya memeluk Islam hanyalah kabilah Aus. Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menulis sebuah piagam perjanjian yang diberlakukan bagi kaum Muhajirin, Anshar, dan kaum Yahudi. Di dalam piagam perjanjian itu Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam meratifikasi agama yang mereka peluk, hak kepemilikan harta, dan beberapa hal lainnya.
Isi piagam perjanjian ini dikutip Ibnu Ishaq tanpa mencantumkan sanad. Sementara Ibnu Khaitsumah meriwayatkannya dengan sanad yang lengkap sebagai berikut
Kami menerima hadits dari Ahmad ibn Jinab Abul Walid, dari Isa ibn Yunus, dari Katsir ibn Abdullah ibn Amr Al-Muzanni dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menulis sebuah tulisan (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshar. Lalu ia menyebutkan isi perjanjian yang serupa dengan apa yang disebutkan lbnu Ishaq.87
Naskah ini juga dinukil Imam Ahmad dalam Al-Musnad. la meriwayatkannya dari Suraij yang berkata, “Kami menerima hadits dari Ibad dari Hajjaj dari Amr ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah telah menulis sebuah piagam (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshar….”88
Kami sengaja tidak mengutip naskah piagam perjanjian ini secara lengkap karena terlalu panjang. Tetapi, kami akan menurunkan beberapa poin penting dari naskah piagam perjanjian yang diratifikasi langsung oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Tujuannya, agar kita dapat mengetahui beberapa aturan pokok (undang-undang) yang berlaku bagi masyarakat muslim dan negara mereka yang baru di Madinah. Poin-poin penting tersebut kami urut sesuai naskah aslinya:
- Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib, juga siapa pun yang meng-ikuti dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat.
- Semua muslim meskipun berbeda suku sama-sama harus membayar ‘aql89 dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.
- Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yang menanggung hutang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ‘aql.
- Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orang-orang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
- Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.
- Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin
tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain, dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antarmereka. - Dzimmah90 Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan, orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.
- Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.
- Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang.
- Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri.
- Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menghadapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian
- Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam.
- Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.
- Sesungguhnya Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapa pun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.
————–
87Lihat ‘Uyun al-Atsar, Karya Sayyidunnas: 1/198.
88Lihat: Musnad Imam Ahmad, 21/20
89’Aql: Sejumlah uang tebusan yang harus dibayarkan karena yang bersangkutan melakukan pembunuhan atau melukai orang lain.
90Dzimmah adalah Orang-orang yang dijamin keselamatannya.
Sumber : Fiqih Sirah karya Asy Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al Buthi