Ketahuilah bahwa amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan fardhu kifayah. Jadi apabila ada sebagian orang yang telah melakukannya, maka telah gugur kewajiban yang lainnya dan pahalanya hanya dapat oleh yang melakukan saja. Akan tetapi jika tidak seorangpun yang mau melakukannya, maka setiap orang yang mampu untuk menghilangkannya terkena tuntutan itu.
Kewajibanmu saat melihat orang yang meninggalkan kebaikan atau mengerjakan kemunkaran adalah mengenalkannya terlebih dahulu bahwa hal ini kebaikan atau kemunkaran. Apabila ia masih belum mau meninggalkannya, maka hendaknya engkau menasehatinya dan mengancamnya.
Apabila ia masih tidak mau menurut, hendaknya engkau merubahnya dan memaksanya dengan memukul atau merusak alat musik yang haram atau menumpahkan minuman keras atau mengembalikan harta curian kepada pemiliknya. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, kecuali orang yang benar-benar mengorbankan dirinya untuk Allah SWT atau orang yang telah diberi izin oleh penguasa.
Adapun dua hal yang pertama, maksudku mengenalkannya dan menasehatinya, maka tiada yang meninggalkannya kecuali seorang yang benar-benar bodoh atau seorang ‘alim yang ceroboh. Ketahuilah bahwa menyuruh pada kebaikan adalah suatu kewajiban, dan mencegah dari perkara haram juga suatu kewajiban. Sedangkan memerintahkan pada perkara yang sunnah dan melarang perbuatan ma’ruf hukumnya adalah sunnah.
Apabila engkau telah menyuruh kepada kebaikan atau telah melarang kemunkaran tetapi ucapanmu tidak didengar hendaknya engkau meninggalkan tempat kemunkaran itu dan meninggalkan pelakunya sampai ia kembali kepada perintah Allah SWT. Hendaknya engkau membenci kemaksiatan dan membenci orang-orang yang rajin bermaksiat, membenci mereka karena Allah SWT dan hal ini kewajiban setiap mukmin.
Jika engkau teraniaya atau dicela lalu nampak pada dirimu kemarahan, perubahan raut muka dan timbul rasa bencimu terhadap perbuatan itu dan pelakunya tidak sama seperti kebencianmu dikala mendengarkan kemunkaran atau menyaksikannya, maka ketahuiah bahwa engkau adalah orang yang lemah iman dan engkau merasa kehormatanmu dan hartamu lebih mulia dari agamamu.
Jika engkau telah menyadari dan meyakini bahwa jika engkau menyeru kepada kebaikan atau melarang kemunkaran tidak akan didengar ataupun diterima atau engkau mengetahui bahwa hal ini akan membahayakan dirimu atau hartamu, maka engkau boleh berdiam diri.
Sedangkan perintah dan larangan yang asalnya adalah suatu kewajiban sekarang berubah menjadi suatu keutamaan yang besar yang menunjukkan adanya rasa cinta kepada Allah SWT dan mengutamakan atas selain-Nya, jika engkau meyakini akan bertambah karena larangan itu atau dampak negatifnya akan menular kepada orang Islam lainnya, maka sebaiknya didiamkan saja bahkan bisa menjadi kewajiban.
Hendaknya engkau menghindari sikap menjilat karena ia termasuk dosa besar itulah sifat yang membuatmu membiarkan kemaksiatan karena takut kehilangan harta atau ketenaran atau manfaat yang berasal dari pelaku kemunkaran itu atau orang fasik lainnya.
Apabila engkau menyuruh atau melarang utamakanlah keikhlasan karena Allah SWT, sifat lemah lembut, cara yang baik dan menampakkan rasa kasih sayang karena bila sifat-sifat ini berkumpul pada seorang hamba yang mana ia sendiri mengerjakan apa yang akan ia perintahkan dan menjauhi segala larangan pastilah
ucapannya akan menjadi cambuk dalam dada. masuk ke dalam hati. enak didengar dan jarang sekali ditolak ucapannya.
Dan siapapun yang benar-benar merasakan pengawasan Allah SWT pasrah kepada-Nya dan memiliki sifat kasih sayang kepada para hamba-Nya pasti ia tidak akan mampu menahan diri saat melihat kemunkaran hingga ia berbasil menghentikannya atau terhalangi oleh sesuatu yang tidak mampu ia lawan.
Hindarilah memata-matai, yaitu mengawasi keburukan umat Islam dan kemaksiatan mereka yang tersembunyi. Dalam hal ini, Baginda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته حتى يفضحه ولو في جوف بيته
Artinya: “Barangsiapa yang mengikuti aurat (keburukan) saudaranya muslim, maka Allah akan mengikuti auratnya sampai Dia mempermalukannya meskipun ia berada dalam rumahnya.”
Ketahuilah apabila kemaksiatan tertutup, maka ia tidak akan membahayakan kecuali pelakunya saja. namun apabila telah nampak dan tidak dirubah, maka bahayanya akan tersebar. Jikalau kemaksiatan dan kemunkaran merajalela di suatu tempat yang engkau diami dan engkau merasa putus asa akan diterimanya kebenaran disana, maka hendaknya engkau mengasingkan diri karena di dalamnya terdapat keselamatan atau pindah ke tempat lain.
Dan hal ini lebih baik. karena jika siksa turun pada suatu tempat, maka akan merata. Bagi yang baik maupun yang buruk dan hal ini bagi seorang mukmin yang gemar menolong agama Allah SWT sebagai penggugur dosa dan rahmat baginya, sedangkan bagi yang lainnya adalah hukuman dan kemurkaan.
Sumber : Nasihat Untukmu Wahai Saudaraku Karya al-Allamah al-Habib Abdullah bin Alwi AlHaddad