Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan keadilan yang hakiki itu? jawab:
Keadilan yang hakiki dan sejati yaitu keadilan yang didasari oleh hukum buatan Allah. Bukan oleh kehendak hakim atau kehendak penguasa.
Keadilan yang dibuat oleh seorang hakim atas dasar kehendaknya semata dapat menciptakan suasana yang tidak tenang, tidak tenteram, dan tidak memberikan kebahagiaan masyarakat
Bukan ciri manusia beriman apabila masih mempunyai pendirian bahwa Anda-lah yang dapat mengadili saya atau sayalah yang dapat mengadili Anda. Tetapi ciri manusia beriman selalu berpedoman bahwa Aliahlah yang dapat mengadili. Saya dan Anda berpegang dari hukum-hukum yang dibuat-Nya. Celaka sekali apabila Anda beranggapan bahwa keadilan hanya urusan akhirat saja, tidak lagi menyangkut kepentingan dunia. Keadilan tidak mungkin ada jika tidak ada yang hak dan batil. Keadilan juga tidak dijumpai apabila tidak ada kezaliman danyang dizalimi. Kirman-Nya,
‘Bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hambanya.” (Ali Imran: 182)
Maksud dari ayat ini yaitu, bahwa keadilan merupakan sifat dari sifat sifat Allah. Tidak ada satu manusia pun, termasuk para hakim yang dapat menyamainya. Sudah menjadi kodratnya memang bahwa manusia tidak akan bisa melaksanakan keadilan secara sempurna sebagaimana keadilan dari Allah. Tidak akan mungkin akan berharap hakim sama dengan Allah.
Sebagaimana firman-Nya:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها…….286.
“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya... ” (al-Baqarah: 286)
Anda boleh mencintai apa saja yang ingin Anda cintai atau Anda lebih condong kepada satu dari dua atau lebih pilihan. Menyangkut masalah ini. Allah memberi peringatan kepada kita. firman-Nya,
“Dan kamu sekali-kali (idah akan dapat berlaku adil di antara istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (an-Nisaa’: 129)
Hakim adalah manusia biasa, ia dapat berbuat salah. Kesalahan yang dilakukannya bisa timbul dari orang-orang yang memang akan menjerumuskannya, sehingga ia mempunyai keberanian untuk berbuat salah. Tanggung jawab dalam proses peradilan adalah bersama antara hakim dan yang diadili. Anda berharap seorang hakim berani untuk mengemukakan kebenaran Anda juga harus membuat yang diadili berbuat sama.
Tertuduh di pengadilan akan mendapat perlindungan dari Allah, bukan karena hakim takut kepada jaksa, pembela, penguasa, atau manusia lain. la dapat dilindungi hanya karena takutnya hakim kepada Allah.
Hakim bukan hanya ada di pengadilan saja. Hakim ada di keluarga, di tempat kerja, di jalan raya, dan di mana-mana. Hakim juga ada pada diri Anda.
Barangsiapa seseorang takut kepada Allah, orang lain akan takut kepadanya. Barangsiapa takut kepada manusia, dia akan ditakutkan oleh Allah dari segala-galanya.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi