Golongan-Golongan yang Teperdaya dari golongan Orang Alim Bagian 11

Kelompok kedua belas Kelompok yang sangat rentan teperdaya adalah mereka yang mengetahui hukum-hukum fiqih. Mereka membuat berbagai cara untuk menghilangkan kewajiban-kewajiban dan melakukan penafsiran yang salah terhadap kata-kata yang kurang jelas maknanya. Misalnya, mereka berfatwa bahwa apabila seorang istri membebaskan suaminya dari membayar maskawin terutang, gugurlah kewajiban sang suami. Padahal, suami kadangkala berlaku buruk atau…