Pertanyaan:
Mohon dijelaskan masalah penyusuan dari segala seginya.
Jawab:
- Apa yang diharamkan karena nasab, diharamkan pula karena penyusuan.
Allah berfirman dalam surah an-Nisaa’ ayat 23,
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang meyusui kamu (ibu susu) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.”
- Para ulama mengambil keputusan dari ketentuan syariat bahwa apa yang diharamkan karena penyusuan, tidak selamanya sama seperti yang diharamkan karena nasab (keturunan).
- Balita yang belum mencapai usia dua tahun (yaitu usia penyusuan) jika menyusu kepada seorang wanita, wanita itu menjadi ibu susunya. Anak-anak ibu susuan, baik dari suami yang sekarang, atau suami yang terdahulu maupun yang akan datang, semuanya menjadi saudara-saudara susu bagi anak yang menyusu itu, suami ibu susuan menjadi ayah susuan dan anak-anak dari ayah susuan walaupun dari ibu yang lain juga menjadi saudara susu. Saudara dari ayah susuan menjadi pamannya.
- Masalah hanya sekali menyusu atau harus lima kali baru dianggap sah sebagai penyusuan, adalah masalah khilafiah. Penganut mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat cukup dengan sekali menyusu, sedang mazhab Syafi’i dan Hambali mengharuskan lima kali menyusu.
Pendapat yang pertama berdasar pada pemahaman ayat secara umum, sedangkan pendapat kedua berdasar pada hadits sahih, yang kedua-duanya diriwayatkan oleh para sahabat.
- Penyusuan yang dianggap sah ialah sampai bayi itu sendiri melepaskan mulutnya dari puting ibu susu dengan kemauan sendiri, lama atau sebentar.
- Saudara-saudara dari anak yang menyusu tidak terpengaruh apa-apa. Mereka boleh kawin dengan anak-anak dari ibu penyusu. Jadi yang terkena hukum penyusuan hanya yang menyusu saja.
- Yang mengatakan meskipun disusui satu tetes dan hanya sekali sudah terkena hukum penyusuan, tidak membedakan pula antara penyusuan lewat puting si ibu, atau sendok atau cangkir, dan apakah itu lewat mulut atau hidung {bagi bayi yang sakit). Pokoknya asal diyakini bahwa air susu masuk ke perutnya, dia sudah termasuk anak susuan.
- Penyusuan hanya bagi bayi di bawah usia dua tahun. Bila lebih (termasuk suaminya sendiri), lepas dari hukuman penyusuan.
- Sama pula hukumnya bagi wanita yang janda dan yang bersuami.
- Adapun transfusi darah bagi bayi tidak dapat disamakan dengan penyusuan.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi