Pertanyaan:
Bolehkah membangun kuburan sampai setinggi satu meter atau lebih dengan marmer atau tegel?
Jawab:
Mayit dikubur dengan tujuan agar tertutup dalam tanah sehingga tidak menimbulkan bau dan tidak dimakan burung atau binatang buas lainnya, karena itulah diharuskan memperdalam liang lahat.
Sahabat Hisyam bin Amir r.a. berkata,
“Kami mengeluh kepada Rasulullah seusai Perang Uhud bahwa menggali liang kubur untuk tiap orang sangat berat. “Mendengar itu Nabi bersabda, “Galilah, perdalam dan rapikan, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu lubang.”
Di antara kami ada yang bertanya, “Siapa yang didahulukan, ya Rasulullah?”
“Yang lebih pandai mengenai Al-Qur’an,” jawab beliau. ‘Dan ayahku termasuk yang mati syahid dan dia orang ketiga yang dimasukkan dalam kubur.’” (HR an-Nasa’i dan at-Tirmidzi)
Sunnah Nabi mengajarkan agar kubur tidak boleh ditinggikan lebih dari satu jengkal, dengan maksud agar dikenal bahwa itu kuburan. Meninggikan kuburan selebih itu, haram hukumnya.
Mengenai hal ini Imam asy-Syafi’i berkata,
“Aku ingin agar kuburan ditinggikan di atas tanah tidak lebih dari satu jengkal saja dan tidak boleh dibangun dan disusun untuk keindahan dan kebanggaan, karena orang mati tidak perlu ditempatkan dalam keindahan dan kebanggaan.”
Sahabat Jabir bin Abdullah al-Anshari berkata, “Rasulullah melarang kuburan disemen kapur, duduk di atasnya atau membangunnya.” (HR Ahmad, Muslim, an-Nasa’i, dan Abu Dawud).
Dalam hadits lain dari riwayat Tirmidzi,
“Rasulullah melarang kuburan disemen, ditulis atasnya, dibangun, dan diinjak-injak.”
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi