Pertanyaan:
Saya bersuami dan melaksanakan ibadah sepenuhnya. Tetapi saya bekerja sebagai sekretaris direktur sebuah perusahaan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, saya sering kali bersamanya dan hanya berdua saja dalam ruangan tertutup. Bagaimana hukumannya?
Jawab:
Al-Qur’an menetapkan dibolehkannya wanita bekerja di luar rumah kalau terpaksa. Bila hilang daruratnya, hilang pula “pembolehan” itu.
Islam mengingatkan umatnya akan bahaya khalwat (berdua-duaan dengan orang yang bukan mahram) dalam suatu ruangan tanpa orang lain. Apabila laki-laki dan wanita berduaan, yang ketiganya adalah setan. Khalwat laki-laki dan wanita dalam kamar tertutup haram hukumnya, baik dalam keadaan bekerja atau tidak bekerja. Sebaiknya Anda bertugas di bagian lain yang cocok bagi Anda dan bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bercampur-baur dengan kaum pria. Jika Anda terpaksa bekerja untuk biaya hidup Anda dan keluarga yang menjadi tanggungan Anda, hendaknya Anda berpakaian sopan dan jangan membiarkan pintu kamar tertutup, apalagi terkunci. Bila Anda harus menghadap atasan dan menyodorkan surat sebaiknya ditemani kawan laki-laki atau wanita.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi