Pertanyaan:
Apa hukum seorang muslimah yang patuh beribadah, tetapi tidak menutup auratnya?
Jawab:
Ada sebagian wanita muslimah yang menganggap jilbab (pakaian yang menutup aurat) mengekang kebebasannya dalam berdandan, bahkan dalam pergaulannya.
Adanya batasan dalam soal pakaian bagi wanita, bertujuan melindungi dan memelihara diri mereka pada saat tuanya, yang ditandai dengan berhentinya haid (menopause).
Ketika itu kecantikan wanita mulai pudar, tubuh tidak lagi padat dan kulit berangsur keriput. Di masa ini dia banyak merenung dan merasa putus asa, karena tidak lagi mampu melakukan hubungan seksual secara optimal untuk memuaskan kebutuhan suaminya. Dia membutuhkan kesetiaan, pengertian, dan kasih sayang suaminya. Islam dengan ajarannya yang sempurna, melindungi dirinya dan memelihara fisiknya yang tidak lagi cantik dan menarik, dengan menciptakan kebahagiaan dan ketenteraman bagi rumah tangga.
Seorang gadis harus menyadari bahwa dia tidak akan dapat mempertahankan kecantikan dan daya tariknya. Jika kelak suaminya keluar rumah dan melihat banyak wanita muda yang cantik dan berdandan menarik dengan memamerkan rambut, lengan dan betis yang menawan, pasti dia akan tergoda, dan akan membandingkan dengan istrinya yang tua di rumah. Setiap hari si suami selalu melihat hal seperti itu, dan setiap kali pula dia membandingkan dengan istrinya di rumah. Hal ini dapat membuat cintanya terhadap si istri makin berkurang, karena watak kelakuannya akan selalu menggoda nafsu seksnya Ini dapat menyebabkan kurangnya keharmonisan keluarga, serta cinta dan kasih sayang akan pudar.
Karena itulah Islam melarang kaum wanitanya terutama yang masih muda untuk memamerkan kecantikan dan keindahan tubuhnya, agar kelak dia dilindungi dari perbuatan wanita muda lain yang akan mengganggu rumah tangganya.
Wanita cantik menarik yang selalu mengganggu laki-laki dan disukai banyak pria kelak akan tiba saatnya banyak laki-laki yang membencinya. Tidak akan ada lagi laki-laki yang memandangnya, bahkan mereka akan menjauhinya sambil meludah penuh kebencian dan cemoohan.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi