Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang mengemis dengan membaca Al-Qur’an?
Jawab:
Agama melarang umatnya mengemis dalam segala bentuknya, tetapi dibolehkan bila mengemis itu bukan merupakan suatu pekerjaan (profesi), tetapi untuk memenuhi kebutuhan mendadak yang hanya bisa diperoleh dengan mengemis.
Bila datang seorang pengemis. Anda dapat mengetahui apakah dia benar membutuhkan sedekah yaitu dengan melihat lahiriahnya. Anda tak perlu menyelidiki apakah itu profesinya atau kebutuhannya. Lebih baik Anda salah dengan memberi, daripada benar tetapi tidak memberi.
Orang yang menggunakan bacaan Al-Qur’an untuk mengemis yang beroperasi di kereta api, stasiun bus di pasar, dan tempat umum lainnya, seharusnya dilarang oleh aparat pemerintah.
Firman Allah yang mulia tidak boleh dihina dan direndahkan seperti “untuk mengemis” karena dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an itu, para pengemis berusaha menarik simpati dan meyakinkan calon pemberi bahwa dia memang tekun membaca Al-Qur’an dan tidak mampu bekerja yang lain.
Karena itulah harus ada perhatian dan tindakan masyarakat dengan mengupayakan lapangan kerja untuk mereka, sehingga mereka tidak menghina serta merendahkan firman Allah SWT.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi