Pertanyaan:
Apa hukumnya pemandulan bagi lelaki dan steril bagi wanita?
Jawab:
Hukumnya haram, apa pun alasannya. Pemandulan dan steril, berarti tidak memberikan kesempatan kepada pelakunya untuk membuahkan keturunannya.
Ilmu yang dimiliki dokter bukan ilmu Allah yang bersifat pasti, para dokter juga tidak tahu pasti kapan pasiennya akan sembuh. Mungkin saja saat ini pasiennya itu merasa tidak membutuhkan keturunan, tetapi tidak mustahil pada waktu yang akan datang dia akan membutuhkannya.
Kadang kala ada seorang wanita yang tiga kali melahirkan dengan operasi Caesar. Bagaimana kalau ia minta disteril?
Anda berbicara dengan perhitungan Anda sendiri, tetapi Allah punya perhitungan di atasnya. Anda sedikit pun tidak dapat mencampuri urusan Allah.
Jika wanita itu hamil lagi dan membahayakan jiwanya, dia dapat menggugurkan kandungannya, bila hanya cara itulah yang dapat menyelamatkan jiwanya. Tetapi, steril merupakan penutup kemungkinan masa datang, sedangkan urusan mendatang adalah masalah gaib dan Allah saja yang mengetahuinya.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi