Pertanyaan:
Kami sering mendengar bahwa Islam itu milik semua golongan boleh membahasnya. Bagaimana itu?
Jawab:
Memang benar agama Islam milik seluruh umat Islam. Telapi supaya diketahui bahwa agama Islam itu untuk dianut dan diamalkan. Bukan semua orang Islam membahas ilmu dan hukumnya.
Kedua persoalan yang berbeda jangan dicampur aduk. Banyak sekali umat Islam yang dangkal atau tidak tahu sama sekali tentu ilmu agamanya.
Oleh sebab itu, diperlukan orang-orang yang mengkhususkan diri mendalami ilmu agama.
Dulu orang mengkhususkan diri dalam bidang ilmu tertentu, misalnya bacaan Al-Qur’an, faraidh, tafsir, dan lain-lain. Sehingga mereka mampu dan ahli dalam bidangnya masing-masing.
Pertanyaan:
Apa yang seharusnya dilakukan bila timbul suatu perkara (kejadian) yang belum pernah ada pada zaman dahulu?
Jawab:
Kalau ada ketetapan hukumnya dalam syariat, tidak boleh berijtihad lagi. Kita pakai ijtihad ulama-ulama dulu, kita harus menghormati pendapat-pendapat ulama itu, apabila pendapatnya didukung oleh bukti-bukti dan dalil-dalil yang masuk akal dan bisa diterima. Apabila ada dua ijtihad yang berbeda, kita ambil salah satunya yang tidak akan menimbulkan keburukan, kecuali kalau ada kesepakatan bahwa hasil ijtihad tersebut adalah yang paling benar dan yang lain batil.
Pertanyaan:
Apakah masa sekarang ini kita boleh melakukan ijtihad secara perorangan?
Jawab:
Tidak boleh! Masyarakat antar bangsa sudah semakin dekat. Para ulama seluruh dunia bisa dengan mudah berkumpul. Sebaiknya para ulama mujtahid bertemu, bersatu berpendapat dalam membahas kepentingan agama untuk segala zaman dan tempat. Juga untuk menyanggah pendapat-pendapat orang-orang yang berusaha menghalangi kelancaran agama Allah. Jangan sampai orang-orang yang tidak senang kepada Islam menilai bahwa ulama-ulama kaum muslimin tidak bisa bersatu pendapat dalam menentukan hukum agama.
Pertanyaan:
Bagaimana sikap musuh-musuh Islam dengan adanya beda pendapat di antara kita?
Jawab:
Gembira sekali, mereka sangat senang apabila antarumat Islam selalu berselisih terus. Mereka tidak senang akan kemurnian Islam dalam bidang hukum. Beda pendapat dan selisih di kalangan ulama Islam dijadikan alasan untuk menjauhi agama dan meremehkannya. Menurut pendapat saya, sebaiknya kita tetapkan dan perkokoh soal-soal pokok yang sudah disepakati.
Masalah furuiah (bukan utama), kita pisahkan sebagai upaya ijtihad. Sebab, masalah furu’ bukan pokok agama, apabila dilakukan ijtihad tidak akan menimbulkan kemudharatan bagi gerak kehidupan beragama. Kalau saja masalah furu’ ini akan mengganggu. Tentu Allah SWT. sudah menetapkannya dengan hukum yang jelas, pasti, dan tidak samar-samar. Janganlah kita berkelahi karena berbeda pendapat masalah furu’ yang mengakibatkan kila terpecah-belah, sampai-sampai saling mengafirkan. Jangan fanatik buta dan beranggapan bahwa lslamnya-lah yang paling benar, yang lain salah.
Janganlah Islam diisi oleh warna-warna para mujtahid. Islam harus tetap tegak, kokoh kuat, dan putih bersih tanpa warna. Islam adalah agama yang putih seperti air hujan yang turun sebelum menyentuh bumi. Kalau air sudah berwarna, ia akan diberi nama sesuai warna itu. Nanti akan ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka minuman berwarna. Kalau air itu tetap putih, jernih, dan murni, pasti tidak akan ada satu makhluk manusia pun yang tidak suka.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi