Pertanyaan:
Apakah boleh seorang wanita melakukan ibadah haji tanpa izin suaminya?
Jawab:
Istri tidak diharuskan memperoleh izin suami bila akan menunaikan haji fardhu (pertama kali haji). Suami boleh melarang atau menunda kepergiannya, apabila istri akan melakukan haji tatawu”(sukarela) yaitu haji yang bukan wajib.
Istri mendapat izin atau tidak dari suaminya, boleh menunaikan ibadah haji. Suami tidak ada hak untuk melarang istrinya yang akan menunaikan tugas wajib kepada Allah (termasuk di sini haji nazar). Justru suami harus menyegerakan keberangkatannya. Begitu pula suami tidak boleh melarang istrinya shalat fardhu atau menyuruh mengundur waktunya.
Pada dasarnya, manusia tidak boleh taat kepada makhluk lain yang menyuruhnya berbuat maksiat kepada Allah SWT.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi