Bagaimana tata cara dalam melaksanakan ibadah haji?
Jawab:
Tata cara pelaksanaan ibadah haji ada 3 macam.
Pertama, Ifrad yaitu niat untuk haji saja. Apabila selesai mengerjakan ibadah haji dan tahallul yang kedua, dia berihram untuk mengerjakan umrah. Pelaksana haji ifrad tidak dikenakan hukum menyembelih kurban.
Kedua, Qiran, yaitu berihram untuk haji dan umrah dengan satu niat, satu ihram, satu thawaf, satu sa’i dan cukur atau memotong sebagian rambut. Pada haji qiran ini, wajib hukumnya menyembelih kurban, pelaksanaannya setelah melakukan tahallul dari ihram.
Ketiga, Tamattu, tala cara yang ketiga ini yaitu melakukan ihram hanya untuk umrah saja. Setelah selesai melakukan umrah dan tahallul, kemudian baru berniat melakukan ibadah haji pada tanggal 8 Zulhijjah. Dalam haji tamattu diwajibkan menyembelih kurban, waktunya setelah melakukan ihram haji.
Tahallul ada dua macam,
Tahallul pertama (TahalluI awal) dilakukan setelah selesai melaksanakan Jumratul Aqabah pertama pada hari nahar di Mina, lalu memotong sebagian rambut atau mencukur seluruhnya. Setelah itu menjadi halal baginya segala apa yang sebelumnya diharamkan, kecuali akad nikah, bersenggama dengan istri, atau bermesra-mesra untuk memulai senggama.
Tahallul kedua (TahalluI tsani), dilakukan setelah selesai mengerjakan thawaf ifadhah. Ketika itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan oleh ihram.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi