Bagaimana hukumnya seseorang yang bernazar puasa namun belum dilakukan hingga lebih dulu meninggal?
jawab:
Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah, “Ibu saya wafat dan belum membayar utang puasa. Apakah boleh saya yang membayar puasa atas namanya? Rasulullah menjawab, “Bukankah wajib bagimu untuk membayar jika ibumu utang uang sedang ibumu meninggal? Jawab wanita itu, “Ya!” Berkata lagi Rasulullah, “Berpuasalah untuknya.”
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi