Pertanyaan:
Apakah boleh mengafirkan sesama muslim?
Jawab:
Mengapa kepada sesama muslim harus mengkafirkan? Ulama yang ilmu agamanya luas sekalipun, tidak akan berani menuduh seorang yang mengucap, “Lailaha illallah” sebagai kafir disebabkan beratnya sanksi. Jika benar, tuduhan itu hanya sebagai kenyataan, artinya, tuduhan itu benar. Tapi kalau tidak, yang menuduh adalah yang kafir.
Sesama muslim boleh menuduh bahwa dia tidak mengamalkan hukum atau syariat agama atau perbuatannya bertentangan dengan syariat agama.
Yang tergolong tidak mengamalkan syariat agama yaitu,
- Orang yang mengingkari hukum dan syariat Allah.
- Malas atau lalai melakukannya.
Kedua golongan itu tidak bisa dicap kafir. Seorang muslim melakukan zina, minum arak atau riba, bukanlah kafir.
Allah menetapkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggar larangan Allah. Sanksi hukuman dijatuhkan kepada pelaku muslim. Kalau saja ia Kafir, tentu tidak dapat dijatuhi hukuman atas pelanggarannya Sebab, sanksi hukuman terhadap pemabuk, penjudi, atau pezina hanya bisa dijalankan terhadap orang muslim.
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab Karya Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi