SUARA HATI AL HABIB AHMAD BIN NOVEL BIN JINDAN
BULAN RAJAB YANG AGUNG
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين
و الصلاة و السلام على رسول الله محمد بن عبد الله وآله و صحبه و من والاه
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan Allah,
Bulan-bulan Al Hurum (suci) adalah bulan-bulan yang Allah muliakan. Dalam Al Qur’an Allah menyatakan:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah Subhanahu wata’ala. Di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat yang haram (yang disucikan), itulah ketetapan agama yang lurus maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” QS At-Taubah : 36
عن أبي بكرة ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض ، السنة اثنا عشر شهرا منها أربعة حرم ، ثلاث متواليات : ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ، ورجب شهر مضر الذي بين جمادى وشعبان
Artinya: “Dari Abu Bakrah r.a, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi washohbihi wa aalihi washohbihi wasallam, bersabda: “sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya di hari dimana Allah Subhanahu wata’ala menciptakan langit dan bumi, satu tahun ada dua belas bulan, disitu terdapat empat bulan yang di haramkan (disucikan) Allah Subhanahu wata’ala, tiga bulan berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab adalah bulan mudhar yang terletak antara Jumadil akhir dan Sya’ban.
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan Allah,
Hadits di atas adalah hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori dan Al Imam Muslim dan para ahli hadits lainnya. Dari ayat dan hadits di atas sangatlah jelas kemuliaan keempat bulan suci tersebut yaitu Dzul Qoidah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Kemulian keempat bulan ini tidak dapat dipungkiri oleh setiap orang yang beriman bahwa yang memuliakan bulan-bulan tersebut adalah Sang khaliq dan Sang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Setiap orang-orang yang beriman pasti akan mengagungkannya.
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan Allah,
Pengagungan terhadap bulan-bulan Al Hurum tersebut apakah dengan menjadikannya sama seperti bulan-bulan lainnya? Tidak. Namun dengan mengistimewakan bulan-bulan Al Hurum tersebut dengan berbagai pengistimewaan. Pengistimewaan tersebut dilakukan dengan beberapa hal yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Diantara bentuk pengistimewaannya adalah dengan suatu tekad dan kesungguhan dalam menjauhkan kemaksiatan, banyak beristighfar kepada Allah, berpuasa, berdzikir, bersedekah, santunan kepada anak yatim dan faqir miskin dan hal-hal lainnya yang dianjurkan oleh agama.
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan Allah,
Ada beberapa point yang perlu diketahui, diantaranya adalah bahwa hadits shahih dan hadits hasan adalah hadits yang kuat dan dapat dijadikan sebagai pondasi hukum agama. Adapun hadits dhaif tidaklah dapat dijadikan sebagai pondasi hukum namun para ahli hadits menyatakan bahwa hadits dhaif boleh dijadikan pedoman dalam menjalankan suatu amal yang berpahala. Oleh ahli hadits diistilahkan dengan istilah Fadhoil A’mal, yakni hadits yang menyatakan tentang kemulian suatu amal ibadah tertentu dengan pahala tertentu.
Ahli hadits menyatakan bahwa bolehnya menjadikan hadits dhaif sebagai pedoman dalam Fadhoil A’mal dengan beberapa syarat, di antaranya adalah:
1. Status kedhaifannya tidak sangat parah.
2. Jenis amal ibadah yang dianjurkan dalam hadits dhaif tersebut adalah jenis yang direstui dalam hadits yang shohih atau hasan.
3. Mengamalkan hadits dhaif dalam Fadhoil A’mal tersebut dengan tanpa beriti’qad bahwa perkara tersebut adalah bagian dari sunnah nabi.
Diantara poin yang perlu diketahui juga adalah bahwa hadits yang lemah dapat naik statusnya dengan dukungan keberadaan hadits-hadits lainnya. Contohnya adalah jika suatu amal ibadah tertentu dengan pahala tertentu disebutkan oleh suatu hadits yang dhaif, dan kemudian terdapat beberapa hadits-hadits dhaif yang lain yang menyebutkan tentang amal ibadah yang sama, maka hadits-hadits dhaif tersebut saling menguatkan dan mendukung satu sama lain hingga mengangkat statusnya yang dhaif menjadi status hasan li ghoirihi (hadist hasan karena mendapat dukungan). Demikian halnya dengan hadits hasan apabila terdapat hadits-hadits pendukung yang mendukungnya maka statusnya terangkat dari hadits hasan menjadi Shohih li ghoirihi (hadits shohih karena mendapat dukungan).
Kedua poin penting ini adalah sebagian kecil dari ilmu Mushtholah Al Hadits (ilmu penelitian keabsahan hadits) dan masih banyak lagi poin-poin penting dalam meneliti suatu hadits. Hal ini perlu dinyatakan dengan tegas sehingga orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu hadist tidak lancang menyatakan pengingkarannya terhadap suatu hadits, suatu amal ibadah dan suatu hukum agama yang dinyatakan oleh para ulama yang ahli. Karena di zaman ini banyak orang yang dengan lancang mengatakan dengan gaya yang meremehkan “itu adalah hadits dhaif”, seakan hadits dhaif sama sekali tidak punya tempat dalam agama islam, seakan hadits dhaif hanyalah salah satu sampah yang harus dibuang dan dibakar. Na’udzu billah. Kami berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari kelancangan terhadap syariat Allah.
Para ulama ahli hadits meriwayatkan hadits-hadits dhaif dan membuat aturan, syarat dan ketentuan yang ketat terhadapnya tiada lain karena kehati-hatian mereka yang amat sangat besar terhadap hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam. Sebagaimana mereka tidak berani menyatakan suatu kepastian yang bulat bahwa hadits dhaif sebagai hadits yang sangat pasti keabsahannya, mereka juga tidak berani menyatakan suatu kepastian bulat bahwa hadits dhaif sebagai hadits yang palsu. Mereka khawatir jika mereka menyatakan bahwa hadits dhaif tersebut adalah pasti keabsahannya namun ternyata tidak demikian dan sebaliknya mereka juga khawatir jika mereka menyatakan bahwa hadits dhaif sebagai hadits palsu namun ternyata tidak demikian. Karena itulah mereka meriwayatkan hadits-hadits dhaif agar tidak membuang apa yang berkemungkinan sebagai bagian dari agama Allah, dan mereka membuat aturan, syarat dan ketentuan yang ketat terhadapnya agar membentengi agama Allah dari apa yang kemungkinan bukan sebagai bagian dari agama Allah.
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan Allah,
Berikut ini adalah beberapa hadits yang diriwayatkan tentang kemulian bulan-bulan Al Hurum secara umum, dan bulan Rajab secara khusus serta apa yang diriwayatkan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam tentang amalan-amaln yang dianjurkan untuk dilakukan di bulan-bulan Al Hurum tersebut. Beberapa hadits-hadits tersebut adalah shahih dan beberapa lagi adalah hasan dan beberapa lainnya adalah dhaif.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَ بلغنا رَمَضَانَ وَكَانَ يَقُولُ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ غَرَّاءُ وَيَوْمُهَا أَزْهَرُ) رواه احمد والبيهقي في الدعوات الكبير والطبرانى فى الأوسط
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam apabila telah masuk bulan Rajab berkata Ya Allah berkahilah untuk kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan. Dan dahulu beliau berkata malam jum’at indah dan harinya berseri-seri. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dalam Ad Da’awaat Al Kabir dan Ath Thabrani dalam Al Awshat.
ومِن حديث أنس رضي الله عنه أيضاً عن النبي صلى الله عليه وسلَّم: ((مَن صامَ ثلاثَة أيّامٍ مِن شَهْرٍ حرام الخميسَ والجُمُعَة والسَّبت كُتِبتْ له عِبادة سبعمائة سنة..)). أخرجه الطبراني ، وأبو نعيم ، والبيهقي في “فضائل الأوقات” بطرق بعضها بلفظ (عبادة سنتين) كما ذكر السيوطي في “الحاوي”، وقال رحمه الله في هذا الحديث: قال الحافظ ابن حجر: وإسناد الحديث أمثل من الضعيف قريب مِن الحَسن.
Dan dari Anas bin Malik juga bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam berkata: Barangsiapa berpuasa berpuasa tiga hari dari bulan-bulan Al Hurum yaitu hari kamis, jum’at dan sabtu maka dituliskan baginya ibadah 700 tahun. Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobrani dan Abu Nu’aim dan Al Baihaqi di Fadhoil Al Awqot dengan beberapa sanad yang beberapa darinya dengan lafadz ibadah 60 tahun sebagaiman dikutip oleh As Sayuthi dalam Al Hawi dan beliau mengatakan tentang hadits ini bahwa Al Hafidz Ibn Hajar mengatakan: sanad hadits ini lebih baik dari status dhaif dan mendekati status hasan.
أخرج أبو الشيخ ابن حبان في “كتاب الصيام” ، والأصبهاني وابن شاهين كلاهما في “الترغيب” والبيهقي في “فضائل الأوقات” وغيرهم ، مِن حديث أنس بن مالك رضي الله عنه أنَّه قال: قال رسول الله عليه وسلم: ((إنَّ في الجنَّة نَهراً يُقال له رَجَب ، أشدّ بَيَاضاً مِن اللبَنِ وأحلَى مِن العَسَلِ ، مَن صَامَ مِن رَجبٍ يوماً سَقَاهُ اللهُ مِن ذلكَ النَّهر))
Telah diriwayatkan oleh Abu Asyeikh Ibn Hibban dalam kitab Ash Shiyam dan Al asbahani dan ibn Syahin yang keduanya dalam At Targhib dan Al Baihaqi di dalam Fadhil Al Awqot dan para periwayat lainnya dari hadits Anas bin Malik beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang disebut dengan nama Rajab, lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Barang siapa berpuasa satu hari dari bulan Rajab maka Allah akan memberikannya minuman dari sungai tersebut”.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: ((مَن صامَ يوماً مِن رجب كان كصيام سنة ، ومَن صام سبعة أيام غُلِّقتْ عنه سبعة أبواب جهنم ، ومَن صام ثمانية أيّام فُتِحت له ثمانيةُ أبوابِ الجنة ، ومَن صامَ عشرةَ أيّامٍ لم يَسأل اللهَ عزّ وجلّ شيئاً إلاَّ أعطاهُ ، ومَن صام خمسة عشرَ يوماً نادى منادٍ مِن السماء: قد غُفِر لكَ ما سَلَفَ فاستأنِفِ العمل ، قد بُدِّلَتْ سيِّئاتكَ حسنات ، ومَن زادَ زادَه اللهُ)).
Berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam: “Barangsiapa berpuasa di bulan Rajab satu hari maka bagaikan puasa satu tahun, dan barangsiapa yang berpuasa tujuh hari maka ditutupkan darinya tujuh pintu api neraka, dan barangsiapa yang berpuasa delapan hari maka dibukakan untuknya delapan pintu surga, dan barangsiapa yang berpuasa sepuluh hari maka dia tidak memohon apapun kepada Allah melainkan diberikan untuknya, dan barangsiapa yang puasa lima belas hari maka penyeru langit menyerukan baginya sesungguhnya Allah telah mengampuni apa yang lalu dari dosamu maka mulailah hidup baru, sungguh telah dirubah kesalahanmu menjadi kebaikan, dan barangsiapa yang puasanya lebih maka Allah akan memberinya lebih”.
قال الحافظ السيوطي مُعلِّقاً على هذه الثلاث أحاديث في (الحاوي للفتاوى) ما نصه: ليست هذه الأحاديث بموضوعة بل هي من قسم الضعيف الذي يجوز روايته في الفضائل. انتهى
Berkata al Hafidz As Sayuthi tentang ketiga hadits-hadits tersebut dalam Al Hawi lil Fatawi: “Hadits-hadits ini bukanlah hadits yang palsu namun hadits-hadits ini masuk dalam kelompok hadits dhaif yang boleh diriwayatkan dalam Fadhoil (amal ibadah yang mendapatkan pahala tertentu).
Para Ahli Hadits menegaskan bahwa hadits dhaif dapat dijadikan sebagai acuan untuk suatu perkara yang sunnah dan untuk suatu perkara yang makruh. Berkata Al imam An Nawawi dalam Al Adzkar, “Sebagaimana jika diriwayatkan suatu hadits dhaif yang menyatakan kemakruhan suatu perkara yang berkaitan dengan jual beli dan pernikahan maka hukumnya adalah sunnah menjauhkan perkara tersebut.”
Apabila hukum sunnah dan makruh suatu perkara agama semacam ini dapat berpedoman dengan hadits dhaif maka bagaimana halnya dengan perkara Fadhoil A’mal?
وأخرج أبو موسى المديني في كتاب “فضائل الليالي والأيام” عن أبي هريرة ، أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلَّم قال: ((مَن صامَ يومَ السَّابع وعشرين مِن رجبٍ كَتَبَ اللهُ عزَّ وجلَّ له صيام ستين شهراً وهو اليوم الذي هَبَطَ فيه جبريل على محمدٍ صلى الله عليه وسلم بالرسالة)). قال المُحدِّث عبد العزيز بن عرفة السليماني: هذا حديث حسنٌ لذاته ، بتتبّع الرواة والنّظر في سنده لمَن له باع في الصنعة الحديثيَّة.
Telah diriwayatkan oleh Abu Musa Al Madini dalam kitab Fadhoil Al Layali wal Ayyam dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam berkata: “barangsiapa yang berpuasa pada hari ke dua puluh tujuh dari bulan Rajab maka Allah catat baginya puasa enam puluh bulan”. Dan itu adalah hari di mana Jibril turun kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam dengan risalah. Berkata Al Muhaddits AbdulAziz bin Arafah As Sulaimani, bahwa hadits ini statusnya adalah Hasan li dzatih atas penelitian terhadap para perawi dalam sanadnya.
Al Imam Ibn Rajab Al Hanbali menyebutkan beberapa hadits tentang puasa di bulan-bulan Al Hurum dan bulan Rajab, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Mujibah Al Bahiliyah dari ayah atau pamannya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam berkata kepadanya:
صم من الحرم و اترك، صم من الحرم و اترك، صم من الحرم و اترك
“Berpuasalah kamu dari bulan Al Hurum dan tinggalkan, berpuasalah kamu dari bulan Al Hurum dan tinggalkan, berpuasalah kamu dari bulan Al Hurum dan tinggalkan”. Maksudnya, kamu boleh berpuasalah disebagiannya dan boleh tidak berpuasa disebagiannya.
روى الكتاني بسنده أن عروة قال لعبد الله بن عمر هل كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصوم في رجب؟ قال نعم و يشرِّفه
Diriwayatkan oleh Al Kattani dengan sanadnya bahwa ‘Urwah bertanya kepada Abdullah bin Umar bin Al Khotthob, “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam berpuas di bulan Rajab?” Abdullab bin Umar menjawab, “betul, dan beliau mengagungkannya.”
Masih banyak lagi hadits-hadits yang diriwayatkan tentang puasa di bulan-bulan Al Hurum.
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan Allah,
Jikalau tidak ada satu hadits pun yang menyebutkan tentang kemulian bulan-bulan Al Hurum dan bulan Rajab, apakah dilarang seseorang untuk berpuasa di bulan-bulan mulia tersebut?.Apakah dilarang seseorang untuk banyak beristighfar akan dosa-dosanya di bulan-bulan mulia tersebut?. Apakah seseorang dilarang untuk bersedekah dan memberikan santunan kepada anak yatim dan faqir miskin dan melakukan hal-hal lainnya yang dianjurkan oleh agama di bulan-bulan mulia tersebut?. Sehingga jika dia melakukan ibadah-ibadah tersebut di bulan-bulan mulia tersebut dianggap sebagai pelanggaran kepada agama hingga patut untuk masuk ke dalam neraka?. Tetapi memang pada kenyataannya kemuliaan dari bulan-bulan Al Hurum tersebut dengan jelas dalam Al Qur’an dan dalam banyak hadits-hadits sebagaimana tersebut di atas.
Ibadah-ibadah yang banyak dilakukan di bulan rajab seperti puasa, istighfar, dan sebagainya, tidak dikhususkan hanya dilakukan di bulan rajab saja sehingga tidak dilakukan di bulan-bulan lainnya. Alhamdulillah, umat islam berpuasa di setiap waktu yang mereka inginkan, baik itu di bulan rajab maupun bulan-bulan Al Hurum yang lain dan juga di bulan-bulan lainnya, sebagaimana beristighfarpun demikian. Memang beginilah yang seharusnya.
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat untuk seluruh umat islam dan mudah-mudahan AllahSubhanahu wata’ala menjadikan bulan Rajab ini sebagai bulan kemenangan bagi umat islam. Dan mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang memakmurkan bulan-bulan suci ini dengan kebaikan dan ketaatan.
وصلى الله على سيدنا محمد و على آله و صحبه و سلم و الحمد لله رب العالمين
Sahabatmu,
Ahmad bin Novel bin Salim bin Jindan
Senin, 1 Rajab 1436 H/20 April 2015 M
[1]
Syukron hbb atas ilmunya, semoga mendapat berkah dari Allah.