بسم الله الحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين الصلاة و السلام على سيدنا رسول الله محمد بن عبد الله و آله و صحبه و من والاه أما بعد
Bulan sya’ban adalah bulan yang agung dan mulia. Bulan yang dikhususkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wasallam dengan berpuasa dan beribadah. Sebelum kita membahas lebih dalam tentang malam nisfu sya’ban yang agung, ada beberapa poin yang perlu diketahui, diantaranya adalah bahwa hadits shahih dan hadits hasan adalah hadits yang kuat dan dapat dijadikan sebagai pondasi hukum agama. Adapun hadits dhaif tidaklah dapat dijadikan sebagai pondasi hukum namun para ahli hadits menyatakan bahwa hadits dhaif boleh dijadikan pedoman dalam menjalankan suatu amal yang berpahala. Oleh ahli hadits diistilahkan dengan istilah Fadhoil A’mal, yakni hadits yang menyatakan tentang kemulian suatu amal ibadah tertentu dengan pahala tertentu. Ahli hadits menyatakan bahwa bolehnya menjadikan hadits dhaif sebagai pedoman dalam Fadhoil A’mal dengan beberapa syarat, di antaranya adalah:
- Status kedhaifannya tidak sangat parah.
- Jenis amal ibadah yang dianjurkan dalam hadits dhaif tersebut adalah jenis yang direstui dalam hadits yang shahih atau hasan.
- Mengamalkan hadits dhaif dalam Fadhoil A’mal tersebut dengan tanpa beriti’qad bahwa perkara tersebut adalah bagian dari sunnah nabi. Namun dengan tujuan ihtiath (berhati-hati) agar perkara yang berkemungkinan sebagai bagian dari agama tidak terbuang.
Diantara poin yang perlu diketahui juga adalah bahwa hadits yang lemah dapat naik statusnya dengan dukungan keberadaan hadits-hadits lainnya. Contohnya adalah jika suatu amal ibadah tertentu dengan pahala tertentu disebutkan oleh suatu hadits yang dhaif, dan kemudian terdapat beberapa hadits-hadits dhaif yang lain yang menyebutkan tentang amal ibadah yang sama, maka hadits-hadits dhaif tersebut saling menguatkan dan mendukung satu sama lain hingga mengangkat statusnya yang dhaif menjadi status hasan li ghoirihi (hadist hasan karena mendapat dukungan). Demikian halnya dengan hadits hasan apabila terdapat hadits-hadits pendukung yang mendukungnya maka statusnya terangkat dari hadits hasan menjadi shahih li ghoirihi (hadits shahih karena mendapat dukungan).
Kedua poin penting ini adalah sebagian kecil dari ilmu Mushthalah Al Hadits (ilmu penelitian keabsahan hadits) dan masih banyak lagi poin-poin penting dalam meneliti suatu hadits. Hal ini perlu dinyatakan dengan tegas sehingga orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan yang luas tentang ilmu hadist tidak lancang menyatakan pengingkarannya terhadap suatu hadits, suatu amal ibadah dan suatu hukum agama yang dinyatakan oleh para ulama yang ahli. Karena di zaman ini banyak orang yang dengan lancang mengatakan dengan gaya yang meremehkan “itu adalah hadits dhaif“, seakan hadits dhaif sama sekali tidak punya tempat dalam agama islam, seakan hadits dhaif hanyalah salah satu sampah yang harus dibuang dan dibakar. Na’udzu billah. Kami berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari kelancangan terhadap syariat Allah.
Para ulama ahli hadits meriwayatkan hadits-hadits dhaif dan membuat aturan, syarat dan ketentuan yang ketat terhadapnya tiada lain karena kehati-hatian mereka yang amat sangat besar terhadap hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shohbihi wasallam. Sebagaimana mereka tidak berani menyatakan suatu kepastian yang bulat bahwa hadits dhaif sebagai hadits yang sangat pasti keabsahannya, mereka juga tidak berani menyatakan suatu kepastian bulat bahwa hadits dhaif sebagai hadits yang palsu. Mereka khawatir jika mereka menyatakan bahwa hadits dhaif tersebut adalah pasti keabsahannya namun ternyata tidak demikian dan sebaliknya mereka juga khawatir jika mereka menyatakan bahwa hadits dhaif sebagai hadits palsu namun ternyata tidak demikian. Karena itulah mereka meriwayatkan hadits-hadits dhaif agar tidak membuang apa yang berkemungkinan sebagai bagian dari agama Allah, dan mereka membuat aturan, syarat dan ketentuan yang ketat terhadapnya agar membentengi agama Allah dari apa yang kemungkinan bukan sebagai bagian dari agama Allah.
Malam nisfu sya’ban adalah malam yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala serta malam yang penuh dengan keberkahan dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Banyak diriwayatkan dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam yang menyebutkan tentang keistimewaan dan kemuliaan malam nisfu sya’ban. Beberapa yang diriwayatkan adalah hadits yang berstatus shahih, hasan, dha’if, sangat lemah, dan palsu. Kita tidak akan menggunakan hadits yang palsu karena hadits palsu tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, bahkan tidak pantas disebut sebagai hadits. Terdapat hadits-hadits yang shahih dan hasan sebagaimana juga terdapat hadits-hadits yang dha’if.
Al Muhaddits Al Imam As-Sayyid Abdullah bin Muhammad Al-Ghumari (seorang ahli hadits besar di Maghrib), beliau di dalam kitabnya menyebutkan sekitar lebih dari 10 hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam yang meriwayatkan tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban secara khusus. Memakmurkan malam nisfu sa’ban adalah perkara yang tidak dilarang oleh agama, sebab malam tersebut adalah malam yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala serta penuh dengan keberkahan-Nya.
Dahulu para ulama di Negeri Syam memakmuran malam nisfu sya’ban, baik secara sendiri maupun berkelompok di masjid. Di antara ulama yang berpendapat dan ikut memakmurkan malam nisfu sya’ban di masjid adalah seorang ulama besar di Negeri Syam, yaitu Khalid ibnu Ma’dan, Lukman bin Amir, serta ulama-ulama besar lainnya. Diriwayatkan bahwa mereka pada malam nisfu sya’ban memakai pakaian terbagus, wewangian terharum, dan mereka memakmurkan malam nisfu sya’ban di masjid dengan beribadah semalam suntuk kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Al Imam Ishak Ibnu Rohaweih (seorang ahli hadits besar dan guru dari Al Imam Al Bukhari) menyatakan bahwa memakmurkan malam nisfu sya’ban di masjid dengan beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala adalah bukanlah perkara yang bid’ah. Pernyataan Al Imam Ishak ibnu Rohaweih tersebut diriwayatkan oleh Harb Al Karmani dalam Al Masail. Beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa memakmurkan malam nisfu sya’ban dengan beribadah adalah bukan perkara yang dilarang oleh agama, namun mereka berpendapat bahwa memakmurkannya di rumah (bukan secara berkelompok di masjid) adalah lebih baik. Di antara mereka adalah Al Imam Al Auza’i (salah seorang pemimpin ulama di Negeri Syam).
Diriwayatkan oleh Al Imam Al Baihaki dalam As Sunan Al Kubro bahwa Al Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘anhu telah berkata, “Telah sampai kepada kami bahwa do’a dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam Idul Fitri, malam Idul Adha, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya’ban.” Sebagaimana diriwayatkan oleh Amiril Mukminin Umar Ibnu ‘Aziz menuliskan surat kepada wakil atau gubernurnya di Basrah, “Hendaknya engkau memperhatikan 4 malam dalam 1 tahun, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala memcurahkan rahmat-Nya yang sangat besar pada 4 malam tersebut, yaitu malam pertama pada bulan suci rajab, malam nisfu sya’ban, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha. ”
Apa yang kami paparkan di atas adalah beberapa kutipan yang dinyatakan oleh para ulama besar, walaupun di sana juga banyak ulama lain yang tidak menyetujui tentang malam nisfu sya’ban. Namun ketidaksetujuan mereka adalah ijtihad mereka, sebab memakmurkan malam nisfu sya’ban dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala adalah permasalahan ijtihad (masalah far’iyah/masalah cabang, bukan masalah akidah). Ini adalah masalah yang luas, yang memerlukan kelapangan dada. Bagi yang menyetujuinya silahkan dan bagi yang tidak menyetujuinyapun silahkan. Perkara ijtihad disebutkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam, “Orang yang berijtihad, apabila dia benar dalam ijtihadnya maka mendapatkan 2 pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala, dan apabila dia salah dalam ijtihadnya maka mendapatkan 1 pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala.” Diantara hadits yang shahih ialah yang diriwayatkan oleh Al Imam At Tabrani, sebagaimana telah diriwayatkan dan dishahihkan oleh Al Imam Ibnu Hibban dari Muadz bin Jabbal Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam bersabda,
يطلع الله إلى جميع خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan perhatian-Nya kepada seluruh makhluk-Nya pada malam nisfu sya’ban. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang yang musyrik dan orang yang saling berdengki satu sama lain.”
Diantara hadits kemuliaan malam nisfu sya’ban adalah yang diriwayatkan oleh Al Bazar dan Imam Baihaki dari Sayyidina Abu Bakar As Shiddiq bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam bersabda,
ينزل الله إلى السماء الدنيا ليلة النصف من شعبان فيغفر لكل شيء إلا لرجل مشرك أو رجل في قلبه شحناء
”Allah Subhanahu wa ta’ala turun ke langit dunia ini dengan menurunkan rahmat-Nya pada malam nisfu sya’ban, sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni segala sesuatu kecuali orang yang musyrik dan orang yang di dalam hatinya terdapat kedengkian.”
Berkata Al Hafidz Al Mundziri bahwa Isnaduhu La Ba’sa bihi yakni sanad hadits ini tidak ada keburukan. Al Ustadz Nashiruddin Al Albani, walaupun banyak dari ulama-ulama ahli hadits di berbagai penjuru dunia tidak menganggapnya sebagai pakar hadits, dan sangat banyak kitab yang ditulis untuk membantah pendapat-pendapat menyimpang Al Ustad Nashiruddin Al Albani, namun saya ingin mengutip suatu hadits dari karya beliau karena banyak dari kelompok-kelompok yang mengingkari kemulian malam nisfu sya’ban adalah orang-orang yang bertumpu dan fanatik berpegang kepada segala pendapat beliau. Dalam suatu karya beliau yang berjudul Shahih Ibn Maajah yang merangkum seluruh hadits-hadits shohih Ibn Maajah. Pada jilid 1 halaman 414-415 Al Ustadz Nashiruddin Al Albani mengutip suatu hadits dari sahabat Abu Musa Al Asy’ary dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam bersabda:
إن الله ليطلع في ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك و مشاحن
“Sesungguhnya Allah memandang pada malam nisfu sya’ban, maka Allah mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang mendengki”.
Ketiga hadits di atas cukup untuk menjadi landasan kemuliaan malam nisfu sya’ban agar dimakmurkan dan diistimewakan. Al Imam Abdullah bin Muhammad Al-Ghumari membawakan sekitar 10 hadits yang menyebutkan kemuliaan malam nisfu sya’ban, sebagaimana Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali di dalam kitabnya yaitu Lathaiful Ma’arif juga meriwayatkan beberapa hadits tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban, sebagaimana Al Imam As Suyuti di dalam tafsirnya yaitu Ad Durr Al Mantsur juga menyebutkan tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban, dan banyak ulama-ulama besar lainnya yang menyebutkan hadits-hadits tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban. Walaupun hadits dhaif tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dan lndasan hukum, namun dapat dijadikan sebagai landasan di dalam fadhail a’mal dengan syarat-syaratnya. Ketika banyak hadits dhaif yang meriwayatkan tentang perkara tertentu, maka status kedha’ifannya terangkat menjadi kuat dengan banyaknya dukungan dari hadits dhaif lainnya. Apa yang dilakukan oleh para ulama sejak dahulu di Negeri Syam dan di beberapa negeri lainnya dalam memakmurkan malam nisfu sya’ban sudah cukup dapat dijadikan sebagai hujjah, contoh dan teladan.
Dinyatakan bahwa menyatakan hukum tentang suatu perkara tertentu tidak dapat dilakukan sebelum seseorang atau ahli fatwa memahami betul secara keseluruhan tentang perkara tersebut sebelum dia menyatakan hukum terhadapnya.
الحكم على شيء فرع من تصوره
“Menyatakan hukum terhadap sesuatu adalah setelah memahami betul secara keseluruhan sesuatu tersebut.”
Apakah hukum syari’at terhadap perkumpulan dzikir dan doa yang dilakukan oleh kaum muslimin di berbagai penjuru pada malam nisfu sya’ban?. Sebelum menyatakan hukum terhadap perkumpulan doa dan dzikir serta memuliakan malam nisfu sya’ban, kita harus mengetahui perkumpulan apakah itu? dan apa yang ada didalamnya?. Apabila kita melihat dan menghadirinya maka akan didapati, yang mendorong mereka untuk menghadiri atau mengadakan perkumpulan tersebut adalah:
- Keimanan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, berharap ampunan dan rahmat-Nya serta bermunajat agar harapannya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
- Mereka mendengar hadits-hadits tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban, diantaranya hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Mereka mengharapkan kerunia Allah Subhanahu wa ta’ala sehingga mereka berkumpul.
Perkumpulan pada malam nisfu sya’ban yang sebagaimana diadakan oleh kamu muslimin di berbagai penjuru adalah perkumpulan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, pembacaan kitab suci Al Qur’an baik surat Yaasiin atau surat lainnya, berdo’a dan berharap kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Apa hukum perkara-perkara tersebut? Perkumpulan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta’ala adalah perkara yang sangat dianjurkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam, dan banyak hadits yang diriwayatkan tentang perkumpulan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Pembacaan Al Qur’an dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik secara sendiri maupun bersama-sama merupakan hal yang sangat dianjurkan di dalam agama serta merupakan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam. Perkara-perkara tersebut tidak pernah dilarang, bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk dan bukti penghambaan sejati kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Mungkin banyak yang bertanya, apa hukum membaca Surat Yaasiin sebanyak 3 kali? Kemudian dengan tujuan agar umurnya dipanjangkan oleh Allah Subhanhu wa ta’ala, rezekinya dimurahkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, diberikan khusnul khatimah oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, dan segala niat lainnya. Apa hukumnya? Kita katakan bahwa ber’doa dan berharap kepada Allah Subhanahu wa ta’ala tidak pernah dilarang oleh agama, bahkan bagian dari agama. Membaca Surat Yaasiin sebanyak 3 kali/30 kali/ratusan kali, atau membaca Al-Qur’an secara keseluruhan tidak dilarang oleh agama. Dengan tujuan agar hajatnya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, ketahuilah bahwa yang kita lakukan ketika membaca ayat-ayat suci Al Qur’an adalah bagian dari agama Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sebagaimana juga pembacaan Surat Yaasiin 3 kali merupakan amal ibadah yang ketika membacanya dan kemudian bertawassul kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan berkat pembacaan ayat suci Al Qur’an, amal ibadah yang kita lakukan ini agar Allah Subhanahu wa ta’ala memanjangkan umur, mengabulkan do’a, dan memberikan khusnul khatimah kepada kita, perkara semacam ini sangat direstui dan dibenarkan oleh agama. Hal ini dinamakan At Tawashul ilallah bil a’maal ash sholihah yakni bertawasul kepada Allah dengan berkat amal ibadah yang soleh agar Allah mengabulkan doa dan harapan.
Hukum perkara ini sebagaimana disepakati oleh para ulama adalah boleh dilakukan dan merupakan bagian dari agama Allah. Banyak dalil dari Al Qur’an dan hadits-hadits shahih yang membenarkan perkara bertawashul dengan amal ibadah yang soleh. Diantara adalah suatu hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori dan Al Imam Muslim berikut ini:
وعن أبي عَبْد الرَّحْمَن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخطَّابِ، رضيَ اللهُ عنهما قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ: “انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى آوَاهُمُ الْمبِيتُ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ، فانْحَدَرَتْ صَخْرةٌ مِنَ الْجبلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمْ الْغَارَ، فَقَالُوا: إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا الله تعالى بصالح أَعْمَالكُمْ قَالَ رجلٌ مِنهُمْ: اللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوانِ شَيْخَانِ كَبِيرانِ، وكُنْتُ لاَ أَغبِقُ قبْلهَما أَهْلاً وَلا مالاً فنأَى بِي طَلَبُ الشَّجرِ يَوْماً فَلمْ أُرِحْ عَلَيْهمَا حَتَّى نَامَا فَحَلبْت لَهُمَا غبُوقَهمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِميْنِ، فَكَرِهْت أَنْ أُوقظَهمَا وَأَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدِى أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُما حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ وَالصِّبْيَةُ يَتَضاغَوْنَ عِنْدَ قَدَمى فَاسْتَيْقظَا فَشَربَا غَبُوقَهُمَا. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَة، فانْفَرَجَتْ شَيْئاً لا يَسْتَطيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهُ. قَالَ الآخر: اللَّهُمَّ إِنَّهُ كَانتْ لِيَ ابْنَةُ عمٍّ كانتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيَّ”وفي رواية: “كُنْتُ أُحِبُّهَا كَأَشد مَا يُحبُّ الرِّجَالُ النِّسَاءِ، فَأَرَدْتُهَا عَلَى نَفْسهَا فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهِا عِشْرينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ففَعَلَت، حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا”وفي رواية: “فَلَمَّا قَعَدْتُ بَيْنَ رِجْليْهَا، قَالتْ: اتَّقِ اللهَ وَلاَ تَفُضَّ الْخاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ، فانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهِىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِليَّ وَتركْتُ الذَّهَبَ الَّذي أَعْطَيتُهَا، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعْلتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ، فانفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ غَيْرَ أَنَّهُمْ لا يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا. وقَالَ الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ إِنِّي اسْتَأْجَرْتُ أُجرَاءَ وَأَعْطَيْتُهمْ أَجْرَهُمْ غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذي لَّه وَذَهبَ فثمَّرت أجْرَهُ حَتَّى كثرت منه الأموال فجائنى بَعدَ حِينٍ فَقالَ يَا عبدَ اللهِ أَدِّ إِلَيَّ أَجْرِي، فَقُلْتُ: كُلُّ مَا تَرَى منْ أَجْرِكَ: مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَم وَالرَّقِيق فقالَ: يا عَبْدَ اللَّهِ لا تَسْتهْزيْ بي، فَقُلْتُ: لاَ أَسْتَهْزيُ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْه شَيْئاً، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ، فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فخرَجُوا يَمْشُونَ “متفقٌ عليه.
Dari Abu Abdur Rahman, yaitu Abdullah bin Umar bin Al Khaththab Radhiallahu ‘anhuma, berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Ada tiga orang dari golongan orang-orang sebelummu sama berangkat bepergian, sehingga terpaksalah untuk menempati sebuah gua guna bermalam, kemudian merekapun memasukinya. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari gunung lalu menutup gua itu atas mereka. Mereka berkata bahwasanya tidak ada yang dapat menyelamatkan engkau semua dari batu besar ini kecuali jika engkau semua berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan perbuatanmu yang baik-baik. Seorang dari mereka itu berkata, “Ya Alla,. Saya mempunyai dua orang tua yang sudah tua-tua serta lanjut usianya dan saya tidak pernah memberi minum kepada siapapun sebelum keduanya itu, baik kepada keluarga ataupun hamba sahaya. Kemudian pada suatu hari amat jauhlah saya mencari kayu – yang dimaksud daun-daunan untuk makanan ternak. Saya belum lagi pulang pada kedua orang tua itu sampai mereka tertidur. Selanjutnya sayapun terus memerah minuman untuk keduanya itu dan keduanya saya temui telah tidur. Saya enggan untuk membangunkan mereka ataupun memberikan minuman kepada seseorang sebelum keduanya, baik pada keluarga atau hamba sahaya. Seterusnya saya tetap dalam keadaan menantikan bangun mereka itu terus-menerus dan gelas itu tetap pula di tangan saya, sehingga fajarpun menyingsinglah, anak-anak kecil sama menangis karena kelaparan dan mereka ini ada di dekat kedua kaki saya. Selanjutnya setelah keduanya bangun lalu mereka minum minumannya. Ya Allah, jikalau saya mengerjakan yang sedemikian itu dengan niat benar-benar mengharapkan keridhaan-Mu, maka lapanglah kesukaran yang sedang kita hadapi dari batu besar yang menutup ini.” Batu besar itu tiba-tiba membuka sedikit, tetapi mereka belum lagi dapat keluar dari gua. Yang lain berkata, “Ya Allah, sesungguhnya saya mempunyai seorang sepupu wanita yang merupakan orang yang tercinta bagiku dari sekalian manusia (dalam sebuah riwayat disebutka, Saya mencintainya sebagai kecintaan orang-orang lelaki yang amat sangat kepada wanita) kemudian saya menginginkan dirinya, tetapi ia menolak kehendakku itu, sehingga pada suatu tahun ia memperoleh kesukaran. La pun mendatangi tempatku, lalu saya memberikan seratus dua puluh dinar padanya dengan syarat ia suka menyendiri antara tubuhnya dan antara tubuhku (maksudnya suka dikumpuli dalam 1 tempat tidur). Ia berjanji sedemikian itu. Setelah saya dapat menguasai dirinya (dalam sebuah riwayat lain disebutkan, Setelah saya dapat duduk di antara kedua kakinya) sepupuku itu lalu berkata, “Takutlah engkau pada Allah dan jangan membuka cincin (maksudnya cincin adalah kemaluan). Maka maksudnya ialah jangan melenyapkan kegadisanku ini melainkan dengan haknya dengan perkawinan yang sah. Lalu aku pun meninggalkannya, sedangkan ia adalah yang amat tercinta bagiku dari seluruh manusia dan emas yang saya berikan itu saya biarkan dimilikinya. Ya Allah, jikalau saya mengerjakan yang sedemikian dengan niat untuk mengharapkan keridhaan-Mu, maka lapangkanlah kesukaran yang sedang kita hadapi ini. Batu besar itu kemudian membuka lagi, hanya saja mereka masih juga belum dapat keluar dari dalamnya. Orang yang ketiga lalu berkata, “Ya Allah, saya mengupah beberapa kaum buruh dan semuanya telah kuberikan upahnya masing-masing, kecuali seorang lelaki. Ia meninggalkan upahnya dan terus pergi. Upahnya itu saya perkembangkan sehingga bertambah banyaklah hartanya tadi. Sesudah beberapa waktu, pada suatu hari ia mendatangi saya, kemudian berkata, Hai hamba Allah, tunaikanlah sekarang upahku yang dulu itu. Saya berkata, Semua yang engkau lihat ini adalah berasal dari hasil upahmu itu, baik yang berupa unta, lembu dan kambing dan juga hamba sahaya. Ia berkata, Hai hamba Allah, janganlah engkau memperolok-olokkan aku. Saya menjawab, Saya tidak memperolok-olokkan engkau. Kemudian orang itu pun mengambil segala yang dimilikinya. Semua digiring dan tidak seekorpun yang ditinggalkan. Ya Allah, jikalau saya mengerjakan yang sedemikian ini dengan niat mengharapkan keridhaan-Mu, maka lapangkanlah kita dari kesukaran yang sedang kita hadapi ini.” Batu besar itu lalu membuka lagi dan merekapun keluar dari gua itu”. (Muttafaq ‘alaih)
Kemudian do’a yang sering kali dibaca pada malam nisfu sya’ban yang berbunyi:
اللهم يا ذا المن و لا يمن عليه و يا ذا الطول و الإنعام يا ذا الجلال و الإكرام إلى آخر الدعاء المشهور
Merupakan doa nabawi, doa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam. Dari Sayyidina Abdullah ibnu Mas’ud, beliau berkata, “Tidak ada seorang hamba yang berdo’a dengan do’a-do’a ini melainkan Allah melapangkan dan mensejahterakan kehidupannya.” Oleh karena itu, perkumpulan pada malam nisfu sya’ban direstui oleh para ulama walaupun ada beberapa ulama yang tidak menyetujuinya. Setiap kelompok mempunyai dalil dan hujjah yang dapat dipertanggungjawabkan.
و صلى الله علو سيدنا محمد و آله و صحبه و سلم و الحمد لله رب العالمين
Yayasan Al Fachriyah
2 Sya’ban 1436 H/20 Mei 2015 M
Al Habib Ahmad bin Novel bin Salim bin Ahmad bin Jindan
———–
Hukum Menghidupkan Malam Nisfu Sya’ban dengan Ibadah dan Doa Pdf : Klik