Anton siregar,
Assalamualaikum
Mudah2an allah memberikan kesehatan untuk Habib Ahmad yang kami cintai
Habib, izinkan saya untuk menyampaikan pertanyaan saya. Apa hukum berpegang tangan dengan wanita yang bukan mahram dan tidak ada ikatan perkawinan? Mengingat ketika saya memegang dan menyentuhnya tidak ada syahwat. Dan adakah dalil dari alquran dan hadits serta fatwa ulama yang melarangnya maupun yang membolehkannya?
Mudah2an Allah memberikan manfaat dal ilmu yang habib sampaikan kepada ummat
Wassalam
Ttd anton siregar”
Jawaban dari KH.Ahmad Khodir
Assalamu alaikum wr. wb
Keberkahan semoga tercurah untuk Antum sekeluarga
Berpegangan tangan dengan wanita yang bukan mahram hukumnya HARAM, walaupun memegangnya tidak dengan syahwat.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا.
Mendekati hal-hal yang memicu terjadinya zina mulai dari melihat, berpegangan, hingga tak sadar nafsu telah menguasai dirinya, dan terjerumuslah ke dalam dosa besar ( Na’udzubillah min dzalik )
Di dalam hadits Rasulullah SAW, bersabda ;
لان يطفى في رائس احدكم بمخيط من حديد خير له من ان يلمس امرأة لا تحل له.
Sungguh lebih baik di tusuk kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi dari pada ia menyentuh perempuan yang tidak halal bagi dia.
Keberkahan semoga tercurah untuk Antum sekeluarga
Wassalamu alaikum wr. wb