Dinyatakan bahwa menyatakan hukum tentang suatu perkara tertentu tidak dapat dilakukan sebelum seseorang atau ahli fatwa memahami betul secara keseluruhan tentang perkara tersebut sebelum dia menyatakan hukum terhadapnya.
الحكم على شيء فرع من تصوره
“Menyatakan hukum terhadap sesuatu adalah setelah memahami betul secara keseluruhan sesuatu tersebut.”
Apakah hukum syari’at terhadap perkumpulan dzikir dan doa yang dilakukan oleh kaum muslimin di berbagai penjuru pada malam nisfu sya’ban?. Sebelum menyatakan hukum terhadap perkumpulan doa dan dzikir serta memuliakan malam nisfu sya’ban, kita harus mengetahui perkumpulan apakah itu? dan apa yang ada didalamnya?. Apabila kita melihat dan menghadirinya maka akan didapati, yang mendorong mereka untuk menghadiri atau mengadakan perkumpulan tersebut adalah:
- Keimanan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, berharap ampunan dan rahmat-Nya serta bermunajat agar harapannya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
- Mereka mendengar hadits-hadits tentang kemuliaan malam nisfu sya’ban, diantaranya hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Mereka mengharapkan kerunia Allah Subhanahu wa ta’ala sehingga mereka berkumpul.
Perkumpulan pada malam nisfu sya’ban yang sebagaimana diadakan oleh kamu muslimin di berbagai penjuru adalah perkumpulan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, pembacaan kitab suci Al Qur’an baik surat Yaasiin atau surat lainnya, berdo’a dan berharap kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Apa hukum perkara-perkara tersebut? Perkumpulan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta’ala adalah perkara yang sangat dianjurkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam, dan banyak hadits yang diriwayatkan tentang perkumpulan dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Pembacaan Al Qur’an dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik secara sendiri maupun bersama-sama merupakan hal yang sangat dianjurkan di dalam agama serta merupakan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam. Perkara-perkara tersebut tidak pernah dilarang, bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk dan bukti penghambaan sejati kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.