Al Imam Ishak Ibnu Rohaweih (seorang ahli hadits besar dan guru dari Al Imam Al Bukhari) menyatakan bahwa memakmurkan malam nisfu sya’ban di masjid dengan beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala adalah bukanlah perkara yang bid’ah. Pernyataan Al Imam Ishak ibnu Rohaweih tersebut diriwayatkan oleh Harb Al Karmani dalam Al Masail. Beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa memakmurkan malam nisfu sya’ban dengan beribadah adalah bukan perkara yang dilarang oleh agama, namun mereka berpendapat bahwa memakmurkannya di rumah (bukan secara berkelompok di masjid) adalah lebih baik. Di antara mereka adalah Al Imam Al Auza’i (salah seorang pemimpin ulama di Negeri Syam).
Diriwayatkan oleh Al Imam Al Baihaki dalam As Sunan Al Kubro bahwa Al Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘anhu telah berkata, “Telah sampai kepada kami bahwa do’a dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam Idul Fitri, malam Idul Adha, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya’ban.” Sebagaimana diriwayatkan oleh Amiril Mukminin Umar Ibnu ‘Aziz menuliskan surat kepada wakil atau gubernurnya di Basrah, “Hendaknya engkau memperhatikan 4 malam dalam 1 tahun, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala memcurahkan rahmat-Nya yang sangat besar pada 4 malam tersebut, yaitu malam pertama pada bulan suci rajab, malam nisfu sya’ban, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha. ”
Apa yang kami paparkan di atas adalah beberapa kutipan yang dinyatakan oleh para ulama besar, walaupun di sana juga banyak ulama lain yang tidak menyetujui tentang malam nisfu sya’ban. Namun ketidaksetujuan mereka adalah ijtihad mereka, sebab memakmurkan malam nisfu sya’ban dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala adalah permasalahan ijtihad (masalah far’iyah/masalah cabang, bukan masalah akidah). Ini adalah masalah yang luas, yang memerlukan kelapangan dada. Bagi yang menyetujuinya silahkan dan bagi yang tidak menyetujuinyapun silahkan. Perkara ijtihad disebutkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam, “Orang yang berijtihad, apabila dia benar dalam ijtihadnya maka mendapatkan 2 pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala, dan apabila dia salah dalam ijtihadnya maka mendapatkan 1 pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala.” Diantara hadits yang shahih ialah yang diriwayatkan oleh Al Imam At Tabrani, sebagaimana telah diriwayatkan dan dishahihkan oleh Al Imam Ibnu Hibban dari Muadz bin Jabbal Radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam bersabda,
يطلع الله إلى جميع خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan perhatian-Nya kepada seluruh makhluk-Nya pada malam nisfu sya’ban. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang yang musyrik dan orang yang saling berdengki satu sama lain.”