154. ISTRI HAJI TANPA IZIN SUAMI
Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita melakukan ibadah haji tanpa izin suaminya? Jawab: Istri tidak diharuskan memperoleh izin suami bila akan menunaikan haji fardhu (pertama kali haji). Suami boleh melarang atau menunda kepergiannya, apabila istri akan melakukan haji tatawu”(sukarela) yaitu haji yang bukan wajib. Istri mendapat izin atau tidak dari suaminya, boleh menunaikan ibadah haji. Suami…